Djawanews.com – Polres Wajo, Sulawesi Selatan menetapkan Aan Saputra Wijaya yang memukul tukang parkir, Suwardi, sebagai tersangka. Polisi menilai anak dari Anggota DPRD Wajo itu telah melanggar Pasal 351 Ayat 1.
"Iya, betul sudah ditetapkan tersangka," kata Kapolres Wajo AKBP Fatchur kepada media partner Djawanews, ERA, Kamis 2 Februari.
AKBP Fatchur menambahkan, Aan Saputra Wijaya telah terbukti menganiaya Suwardi dan hasil rekaman CCTV juga memperlihatkan dengan jelas kejadian itu.
Maka dari itu, saat polisi melakukan gelar perkara, Rabu (1/2/2023) siang, Aan yang turut hadir juga langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku melanggar pasal 351 ayat 1, ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara," kata Fatchur.
Sementara itu, sebelumnya dengan lantang Suwardi mengatakan tidak akan berdamai dengan Aan. Apalagi keluarga besarnya sangat keberatan karena sikap Aan.
"Keluarga besar saya keberatan untuk berdamai dengan dia (Aan Saputra Wijaya). Keluargaku tidak menerima. Apalagi saya hampir pingsan karena pukulannya (Aan Saputra Wijaya). Karena dia pukul kepalaku di bagian belakang," ucap Suwardi, Rabu (1/2) kemarin.
Diketahui, awal kronologi kejadian saat Aan Saputra Wijaya memarkir kendaraannya di bahu jalan depan Toko MR. DIY, namun saat itu juga Suwardi memintanya agar lebih ke depan memarkir kendaraan. Namun Aan menolak karena istrinya sedang hamil besar dan tidak mungkin untuk berjalan kaki ke gedung pernikahan, katanya jauh.
Sempat cekcok, Aan tetap melanjutkan perjalannya ke gedung pernikahan, hingga selesai. Ia pun langsung menghampiri Suwardi dan menendang serta memukul bagian belakang kepalanya. Suwardi pun sempoyongan.
Diketahui, kejadian tersebut terjadi di lahan parkir Depan Toko MR. DIY Sengkang, Jalan Andi Paggaru, Kelurahan Teddaopu, Kecamtan Tempe, Kabupaten Wajo, Senin 30 Januari.