Djawanews.com – Polda Metro Jaya berhasil menangkap pria berinisial AP, pelaku pemerasan Rp300 juta terhadap artis Ria Ricis. Pelaku ditangkap di kediamannya, Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur.
“10 Juni 2024, hari Senin pukul 01.20 dini hari, tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil melakukan upaya paksa penangkapan terhadap AP di rumahnya di Kelurahan Cipayung. AP dibawa ke Mako Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yang terjadi.” Jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa 11 Juni.
Ade Safri merinci sejumlah barang bukti yang diamankan atas tindak pidana pemerasan terhadap Ria Ricis sebesar Rp300 juta.
“Dan beberapa barang bukti yang berhasil disita, diantaranya satu unit handphone merek OVO A5 warga hitam yang digunakan AP untuk melakukan pengancaman melalui media elektronik, dengan satu unit SIM Card. Satu SIM card juga. Jari TSK AP ini melakukan pengancaman melalui dua nomor dengan satu unit handphone yang digunakan. Kemudian kita juga melakukan penyitaan terhadap 3 akun medsos milik AP. Baik itu akun Instagram dengan nama pengganti @mpanalicious kemudian akun Twitter @howaboutmessies. (?) kemudian akun TikTok. dengan nama pengguna @riyunyun4 (?). juga ktia melakukan penyitaan terhadap 3 buah akun email milik tsk AP.” Jelas Ade Safri.
Polda Metro Jaya menerima laporan kepolisian yang dilayangkan artis Ria Ricis soal pengancaman dan pemerasan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombe Ade Ary Syam Indardi mengatakan bahwa kasus itu dilaporkan oleh Ria Ricis pada Jumat, 7 Juni, lalu.
“Sedang didalami oleh Subdit Siber (Ditreskrimsus Polda Metro Jaya) kasus ini,” kata Ade Ary kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin, 10 Juni.
Ia mengaku dihubungi orang tak dikenal (OTK) yang mengancam akan menyebar foto serta video pribadinya.
“Saudari RR menerima ancaman melalui media elektronik bahwa akan disebarkan foto atau video pribadi milik korban ke media sosial," ucapnya.