Djawanews.com – SA (35), pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, dan ibunya ibunya, SD (64) alias Oma melakukan penganiayaan fisik dan psikis terhadap asisten rumah tangganya (ART), DL (24) dan DR (15). SA dan SD kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah kita lakukan pemeriksaan, saat ini keduanya, SA dan SD sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan guna proses penyidikan lebih lanjut" kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra kepada wartawan.
Dennis menjelaskan DL dan DR bekerja sebagai ART dari Februari-Mei 2023. Dalam kurun waktu tersebut, korban kerap mendapat tindakan kekerasan dari kedua majikannya seperti dipukul dan ditendang.
Penganiayaan ini diduga dilakukan SA dan SD karena keduanya tidak puas dengan hasil pekerjaan korban sebagai ART. Kedua tersangka ini juga ternyata belum membayar gaji kedua ART-nya.
"Selain melakukan penganiayaan, para korban juga kerap mendapatkan prilaku yang tidak senonoh, salah satunya saat korban sedang mandi kemudian korban disuruh membersihkan lantai tanpa mengenakan pakaian," ujarnya.
Dennis pun mengimbau masyarakat untuk segera laporkan jika ada korban-korban lain dalam peristiwa ini.
Atas perbuatannya, SA dan SD dijerat Pasal 44 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 Undang Undang Perlindungan Anak.