Djawanews.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri gagalkan penyelundupan sabu seberat 50 Kg asal Malaysia. Pengungkapan kasus ini bermula ketika polisi menerima informasi soal peredaran narkoba melalui jalur laut dari Malaysia ke Aceh pada Februari 2023.
Dari informasi itu, pada 2 Maret tim menangkap dua tersangka beserta barang bukti di Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Kabupaten Aceh Utara.
"Tim melakukan penangkapan terhadap dua tersangka atas nama AS dan RJ dengan barang bukti 50 kg sabu," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar kepada wartawan, Senin (20/3).
"AS adalah sebagai pengendali di mana saudara RJ membawa mobil satu unit Inova Reborn pelat Medan BK. Saudara AS mengisinya dengan narkotika 50 kilogram sabu dan diserahkan kembali kepada saudara RJ," sambungnya.
Selain dua tersangka, kata Krisno, pihaknya juga menangkap seseorang berinisial HA, yang merupakan anak dari AS. Dalam kasus ini, HA berperan sebagai tekong atau pihak yang mengambil sabu di tengah laut.
Berdasarkan penyidikan, AS mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial TH untuk menyelundupkan barang harap tersebut.
Krisno menyebut saat ini pihaknya masih mengejar sosok berinisial TH dan seseorang berinisial I yang turut serta dalam kejahatan tersebut.
"TH sebenarnya yang paling atas posisinya dan yang turut serta melakukan saudara I," ucap dia.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 AYAT 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.