Djawanews.com – Seorang perempuan berinisial AF (18) penyedia jasa pijat plus-plus ditemukan meninggal dunia setelah dibunuh teman kencannya di sebuah kamar hotel di daerah Senen, Jakarta Pusat, Senin (25/7). Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap pelaku berinisial HR (23) di Stasiun Palmerah selang empat jam dari informasi penemuan jasad korban.
"Kami lakukan penangkapan di sebuah KRL tepatnya di stasiun Palmerah, di mana pelaku berupaya melarikan diri dengan menggunakan KRL jurusan Tanah Abang - Parung di dalam kereta," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin kepada wartawan pada Selasa, 26 Juli.
Komarudin menjelaskan, aksi pembunuhan bermula saat pelaku melakukan check in di hotel tersebut. Pelaku kemudian mengundang korban yang biasa memberikan pijat plus-plus lewat aplikasi Michat. Setelah mendapat pelayanan dari korban, pelaku protes karena layanan tidak sesuai dengan yang dijanjikan sebelumnya.
"Nah, dari sanalah pelaku kesal kemudian terjadi pemukulan sehingga korban terjatuh dan saat korban terjatuh langsung dijerat menggunakan tali pengikat," ucap Komarudin.
Perempuan Penyedia Pijat Plus-plus Dibunuh, Perhiasannya Diambil
Kemudian setelah korban dipastikan tidak bergerak, tersangka pun meninggalkan kamar hotel. Tersangka sempat mengambil perhiasan yang ada di tubuh korban, yakni satu buah kalung dan dua buah cincin.
Tersangka juga mengambil KTP milik korban dan dibawa kabur dengan tujuan untuk menghilangkan identitas dari penyedia layanan pijat plus-plus. Komarudin mengungkapkan pelaku meninggalkan lokasi hotel sekitar pukul 11.30 WIB. Kemudian sekitar pukul 13.00 WIB petugas hotel mendatangi kamar yang digunakan oleh korban dan pelaku.
"Karyawan hotel coba menggedor tidak ada respons kemudian ditunggu sampai pukul 14.00 dipaksa (dibuka) dan ditemukan korban sudah meninggal dunia," ucap Komarudin.
Komarudin menyebut barang-barang perempuan pijat plus-plus yang diambil oleh pelaku belum sempat dijual karena telah lebih dulu ditangkap oleh pihak berwajib. Pelaku berinisial HS dapat dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.