Djawanews.com – Polisi meringkus pria berinisial E (32) selaku pemasok senjata airsoft gun dan pelat dinas Polri palsu ke pengemudi koboi jalanan Tomang bernama David Yulianto. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully mengungkapkan E ditangkap di daerah Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (29/5).
"Iya betul sudah ditangkap," kata Titus kepada wartawan, Selasa (30/5).
Terpisah, Kanit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya Kompol Emil Winarto mengungkapkan saat ini E sudah ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani serangkaian pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan itu, kata Emil, E mengakui dirinya yang menyediakan senjata jenis airsoft gun untuk David. E juga mengaku mengenal David saat sama-sama bekerja sebagai sekuriti di sebuah perusahaan.
"Hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui terkait dengan menyediakan senjata kepada saudara David," tutur Emil.
Kepada polisi E, turut menyebut dirinya mencari dan menjual airsoft gun itu kepada David atas permintaan yang bersangkutan.
"Iya dia melalui toko online nyarinya," ucap Emil.
Sementara terkait pelat dinas Polri palsu yang digunakan David, E menuturkan dirinya membuatnya di daerah Pluit, Jakarta Utara.
"Kalau pelat Polri untuk menghindari ganjil genap, bahu jalan, dia buat di Pluit," ujar Emil.
Sebelumnya, polisi menetapkan David Yulianto sebagai tersangka karena melakukan aksi pemukulan terhadap sopir taksi daring bernama Hendra Hermansyah.
Atas perbuatannya, David dijerat Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
Dalam peristiwa itu, David juga kedapatan menggunakan pelat nomor dinas Polri secara ilegal dan tidak sesuai dengan peruntukannya. Bahkan, ia juga membawa dan sempat menodongkan airsoft gun kepada korban.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.