Djawanews.com – Polres Sukoharjo, Jawa Tengah mengungkap pelaku pembunuhan siswi SMP yang mayatnya ditemukaan di sebuah lahan kosong di Desa Pandeyan, Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah. Manusia silver pembunuh siswi SMP bernama Nanang Tri Hartanto (21) warga Purwogondo, Kartasura, Sukoharjo.
"Ia ditangkap di daerah Waru Sidoarjo Jatim, pada Selasa (24/1), pukul 17.25 WIB," kata Kepala Polres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan seperti dikutip Antara di Mapolres Sukoharjo.
Kata Wahyu, pelaku sehari-hari bekerja sebagai manusia silver.
"Pelaku bermain michat, ditangkap di wilayah Jatim oleh Satreskrim Polres Sukoharjo dibantu anggota Jatanras Polda Jateng, setelah mengungkap identifikasi pelaku melalui rekaman CCTV. Pelaku saat ditangkap mengakui perbuatannya," kata Wahyu.
Wahyu membeberkan kronologi kasus pembunuhan tersebut. Kata dia, pelaku dan korban bertemu pada Senin (23/1), sekitar pukul 16.00 WIB,
"Melakukan janjian kencan melalui aplikasi online michat. Pelaku dan korban bertemu di sebuah hotel di Kartasura, Sukoharjo. Korban kemudian diantarkan oleh temannya saksi NT (18) ke hotel tersebut," katanya.
Korban kemudian bertemu dengan pelaku. Lalu, pelaku menyampaikan kalau hotelnya penuh kemudian dia mengajak korban kencan ke rumah kost. Setelah satu jam, pelaku kemudian mengantar korban ke rumah di Sukoharjo.
Pelaku kemudian membawa korban ke lokasi kejadian di lahan kosong belakang sebuah karaoke di Desa Pandeyan Kecamatan Grogol Sukoharjo.
Menurut Wahyu, pelaku sudah memiliki niat membunuh korban untuk memiliki handphone dan uang korban yang sudah diberikan. Ia sudah menyiapkan sebuah pisau dan obeng dari kost untuk membunuh korban.
Pelaku dan korban sempat berbicara di tempat kejadian perkara itu. Korban sempat dibekap mulutnya karena berteriak. Pelaku kemudian menghabisi korban.
"Pelaku kemudian mengambil uang dan handphone milik korban dan kembali ke kostdi Kartasura. Mayat korban kemudian ditemukan oleh saksi NT dan saksi IN (19), yang mencari korban, pada Selasa (24/1), sekitar pukul 00.30 WIB," kata Wahyu.
Pelaku sempat kabur dengan naik bus ke arah Sidoarjo Jawa Timur dan tujuannya mau ke Kalimantan.
Polisi yang melakukan penyelidikan dan mendapat informasi pelaku di Sidoarjo Jatim. Polisi berkoordinasi dengan kepolisian setempat melakukan pengejaran dan menangkap pelaku di Waru Sidoarjo Jatim, Selasa (24/1), sekitar pukul 17.25 WIB.
Wahyu menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya dan kini ditahan di Mapolres Sukoharjo untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku, kata Wahyu, dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 338, pasal 339 KUHP, tentang tindak pidana Pembunuhan atau pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana atau Pasal 80 ayat (3) Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman seumur hidup atau tindak pidana mati.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.