Djawanews.com – Mantan Walikota Blitar Samahudi Anwar diduga terlibat menjadi dalang perampokan rumah dinas Walikota Blitar Santosa pada 12 Desember 2022 lalu. Samahudi ditangkap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur.
"Sejak pagi pukul 03.00 kami pastikan menangkap mantan Wali Kota Blitar [Samanhudi] dalam keterlibatan kasus pencurian dan kekerasan di rumah dinas bapak Wali Kota Blitar," kata Kapolda Jatim, Irjen Toni Harmanto, Jumat (27/1).
Toni mengatakan Samanhudi juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, pihaknya telah mengantongi fakta dan bukti-bukti keterlibatan Samanhudi dalam kasus ini.
"Kami tegaskan dengan fakta dan bukti-bukti, dan fakta hukum yang kami peroleh dan kami yakini sehingga kami memastikan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam pencurian dan kekerasan di rumah dinas," ujarnya.
Toni menyebut keterlibatan Samanhudi ini juga berdasarkan dari pemeriksaan intensif terhadap tiga tersangka perampokan rumah dinas Walkot Blitar yang sudah ditangkap sebelumnya.
"Yang jelas ini berdasarkan pemeriksaan yang intensif dari para pelaku yang sudah kami tangkap sebelumnya," katanya.
Toni mengatakan peran Samanhudi adalah memberikan informasi kepada para kawanan perampok perihal lokasi dan waktu yang tepat untuk melancarkan aksinya.
"Dan kami pastikan mereka bertemu dan berkomunikasi di satu lapas dan memberikan informasi tentang keberadaan tempat penyimpanan uang dan bahkan waktu yang baik untuk melakukan aksi," ujarnya.
Atas perbuatannya, Samanhudi dijerat Pasal 365 juncto 56 KUHP. Penyidik sedang dalam perjalanan menuju Polda Jatim membawa Samanhudi si otak perencanaan aksi perampokan.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.