Djawanews.com – Sebanyak 1.006 Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kurun waktu kurang dari dua pekan. Jumlah tersebut merupakan hasil penindakan dari Satgas TPPO Polri pada 5 hingga 13 Juni di seluruh wilayah Indonesia.
"Jumlah korban TPPO sebanyak 1.006 orang," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramdhan dalam keterangannya, Jumat, 16 Juni.
Berdasarkan data yang ada, jumlah korban yang paling banyak diselamatkan merupakan hasil pengungkapan Bareskrim Polri dan Polda Kalimantan Utara.
"Satgas TPPO Bareskrim dan Polda Kaltara itu 233 orang," sebutnya.
Selain itu, Ramadhan melanjutkan, Satgas TPPO Bareskrim dan Polda jajaran telah menerima 242 Laporan Polisi (LP). Sebagian besar sudah diusut dan sisanya masih tahap penyelidikan.
“Berdasarkan jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 284 orang,” kata Ramadhan.
Sebelumnya, Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri menangani 190 laporan polisi (LP). Dari pelaporan itu, Jawa Barat tercatat sebagai wilayah yang marak tejadi kerjahatan tersebut dengan 36 laporan.
Kemudian, Bareskrim Polri menerima 15 laporan, Polda Sumatera Utara 7 laporan, Polda Sumatera Barat 4 laporan polisi, dan Polda Riau 4 laporan.
Kemudian, Polda Kepri menerima 5 laporan, Polda Jambi 3 laporan, Polda Sumatera Selatan 3 laporan, Polda Bengkulu 5 laporan, dan Polda Lampung hanya 1 laporan untuk saat ini.
Lalu, Polda Banten juga menerima 5 laporan terkait TPPO, pun dengan Polda Metro Jaya yang menerima 4 laporan. Polda Jawa Tengah 25 laporan, Polda Jawa Timur 4 laporan.
Selanjutnya, Polda Bali dan Polda NTB masing-masing 4 laporan, Polda NTT 5 laporam, Polda Kalimantan Barat 26 laporan, Polda Kalimantan Timur 25 laporan, Polda Sulawesi Selatan 2 laporan, Polda Sulawesi Utara 1 laporan, Polda Sulawesi Tengah 1 laporan, dan Polda Papua 1 laporan.