Djawanews.com – Pemuda warga Makassar bernama Ridha Tahir yang menjadi korban pengeroyokan di Makassar dan mengalami luka di kepala mendadak ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian. Video rekaman CCTV sewaktu Ridha dikeroyok oleh sejumlah orang viral di media sosial.
Ridha Tahir tidak menyangka dirinya dijadikan sebagai tersangka. Dia kemudian meminta bantuan pendampingan hukum ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar.
"Saya ke sini meminta bantuan hukum atas kejadian yang saya alami. Karena saya korban malah dijadikan sebagai tersangka," kata Ridha di kantor LBH Makassar, Senin (6/3).
Ridha menilai penetapan dirinya sebagai tersangka oleh pihak kepolisian sangat tidak adil. Dia mengklaim dirinya adalah korban penganiayaan dan pengeroyokan yang menyebabkan kepala mengalami luka setelah dihantamkan benda tumpul.
"Saya merasa tidak adil. Saya ini korban pengeroyokan," ujarnya.
Ridha menjelaskan bahwa dirinya pada bulan Februari lalu dikeroyok oleh sejumlah orang saat dalam perjalanan pulang ke rumahnya. Kemudian kejadian tersebut sempat terekam kamera CCTV yang berada di lokasi sekitar Kecamatan Rappocini, Makassar.
"Ada dua lokasinya. Di lokasi pertama saya dikeroyok sampai saya dimasukkan di saluran air, dihantam batu, saya berusaha minta tolong tapi tidak ada warga yang keluar, makanya saya lari dan di TKP kedua saya dipukul," jelasnya.
Terpisah, Panit 1 Opsnal Polsek Rappocini, Ipda Thamrin menanggapi penetapan Ridha Tahir sebagai tersangka.
"Video yang beredar sudah kita tindaklanjuti. Kami telah menetapkan tersangka dalam kasus pengeroyokan. Namun, ada rangkaian kejadian tersebut, sebelumnya ada kejadian perkelahian di mana korban berkelahi dengan salah satu pelaku pengeroyokan. Sehingga mereka saling melapor," ungkap Thamrin.
Kedua belah pihak yang saling melapor ke Polsek Rappocini, sehingga, kata Thamrin, pihaknya pun menerima laporan tersebut dan melakukan penyelidikan.
"Kami terima laporannya dua-duanya, makanya kami split untuk kasus tersebut," katanya.
Penyidik kemudian menjerat para pelaku pengeroyokan dengan pasal 170 ayat (1) KHUPidana ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Dalam kasus pengeroyokan kami sudah amankan sekitar enam orang, sementara untuk kasus perkelahian kami sudah tingkatkan statusnya ke sidik dan kita tetapkan tersangka. Karena ada rangkaian kejadian perkelahian sehingga korban pengeroyokan menjadi tersangka," pungkasnya.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.