Djawanews.com – Anak bandar narkoba tusuk polisi anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKP Pesta Hasiholan Siahaan karena kesal sang ayah ditangkap. Pelaku berinisal R (16) tersebut merupakan adan dari D yang menjadi satu dari lima tersangka yang ditangkap pada Kamis (9/2) lalu.
"Motif tergerak karena orang tuanya dilakukan penegakan hukum, kemudian melakukan perlawanan," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan kepada wartawan, Rabu (15/2).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Febri Isman Jaya menyebut R langsung masuk ke dalam rumah saat melihat ayahnya ditangkap. R mengambil sebilah pedang dan menusuk korban.
"Itu dia punya sendiri, pelaku emosi karena orangnya dilakukan penegakan hukum pulang ke rumah bawa sebilah samurai," ujarnya.
Usai menusuk polisi, R langsung melarikan diri. R berhasil ditangkap dua hari setelahnya di rumah temannya, daerah Cilincing.
Di sisi lain, Wakasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara Kompol Syam Ramadhan mengatakan R positif mengonsumsi psikotropika usai dilakukan tes urine.
"Tes urine kita kemarin sudah lakukan ke inisial R dan dia positif benzoat. Dia menggunakan setelah melakukan penusukan terhadap anggota," ujarnya.
Meskipun demikian, kata Syam, R tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkoba yang dilakukan oleh ayahnya D.
"Untuk hasil sementara anaknya tidak terkait jaringan bapaknya, akan tetapi murni melakukan pembelaan terhadap bapaknya yang diamankan oleh kita," katanya.
Sebelumnya, anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara AKP Pesta Hasiholan Siahaan ditusuk saat sedang melakukan penggerebekan di daerah Koja, Jakarta Utara, 9 Februari lalu.
"Menjadi korban ketika menjalankan tugas dalam rangka menangani tindak pidana narkoba," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (14/2).
Akibat penusukan menggunakan senjata tajam itu, korban pun mengalami luka di bagian punggung dan harus menjalani operasi.
Trunoyudo menyebut saat ini R telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, karena masih di bawah umur, proses hukum dilakukan secara khusus.
"Pelaku R kami persangkakan pada Pasal 338 jo Pasal 53 subsider Pasal 361 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun paling cepat 5 tahun," ujarnya.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.