Djawanews.com – Polisi berhasil mengungkap kantor judi online berkedok warung kuliner Warna-warni di Perumahan Elit Komplek Cemara Asri Boulevard, Kelurahan Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Tidak tanggung-tanggung mereka bisa meraup omzet hingga Rp1 miliar dalam sehari.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam konferensi pers pengungkapan tindak pidana perjudian yang berlangsung di Mapolda Sumut, Rabu 10 Agustus.
"Dari hasil penyelidikan diperkirakan judi online tersebut mampu meraup omzet dari Rp500 juta sampai Rp1 miliar dalam sehari," terang Hadi.
Hadi menjelaskan kantor judi online tersebut mengoperasikan sebanyak 21 situs website judi online yang memakai hosting web luar negeri dengan virtual private server (PVS).
"Dari masing-masing website itu bisa menghasilkan omzet Rp30 juta per hari. Maka jika dikalikan mereka bisa meraup omzet Rp500 juta sampai Rp1 miliar per harinya," tambahnya.
Hadi menyebut kantor judi online terbesar di Sumut tersebut beroperasi dengan menggunakan sebanyak tujuh unit ruko beserta 18 ruangan. Saat digeledah petugas menemukan ratusan komputer dan handphone serta puluhan laptop yang digunakan untuk mengoperasikan website judi online.
"Selain itu turut disita buku tabungan beserta ATM, wifi, router, simcard, kamera CCTV, Kartu Keluarga, surat perjanjian kerja dan id card pegawai operator," sebutnya.
Sementara itu, Direktur Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan pihaknya telah mengantongi indentitas pemilik judi online tersebut. Dia mengatakan pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pemilik judi online tersebut berinsial AP.
"Sementara ini kita masih memeriksa enam orang saksi. Diantaranya Ketua RT, satpam, dan empat orang pegawai warung," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penggerebekan tersebut dilakukan pada, Selasa (9/8/2022) dini hari. Penggerebekan dipimpin langsung Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dan Wakapolda Sumut Brigjend Pol Dadang Hartanto.