Djawanews.com – Medina Zein dijatuhi vonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Dirinya dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan dengan menjual tas Hermes palsu ke korbannya Uci Flowdea.
"Menjatuhkan, hukuman pidana selama 2 tahun penjara kepada terdakwa Medina Susani atau Medina Zein," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Anak Agung Gede Agung Pranata, Selasa (4/4).
Dalam fakta persidangan, Medina disebut kenal dengan saksi Uci Flowdea. Dia lalu menawarkan tas Hermes dan mengatakan tas yang dimaksud adalah koleksinya.
Atas tawaran tersebut, Uci tertarik untuk membeli 'tas mewah' itu.
Atas dasar itu, hakim menilai seluruh unsur dalam UU Konsumen telah terpenuhi sebagaimana dalam dakwaan pertama jaksa.
"Menyatakan terdakwa Medina Susani atau Medina Zein terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan dakwaan pertama JPU," ucapnya
Hal yang meringankan, kata Hakim, Medina mengakui dan menyesali perbuatan. Selain itu, masih ada anak yang membutuhkan perhatian dari terdakwa.
"Sedangkan, hal yang memberatkan, terdakwa menyebabkan kerugian materiil kepada saksi Uci Flowdea dan merusak reputasi tas merek Hermes," ujarnya.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan denda dari JPU, yang meminta Medina dipidana selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar.
Mendengar putusan itu, Medina menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dari JPU, Ugik Ramantyo.
"Pikir-pikir yang mulia," tutur keduanya senada.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.