Djawanews.com – Pasangan suami istri (pasutri) masing berinisial HI (36) dan LA (39) ditangkap tim Polsek Denpasar Barat. Pasutri yang berprofesi sebagai pedagang bakso ini ditemukan menyimpan 2.500 butir pil koplo yang siap edar.
"Mereka memiliki pil koplo tanpa izin dengan barang bukti 2.500 butir pil koplo siap edar," kata Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra Agustina, Jumat, 19 Agustus.
Keduanya ditangkap polisi setelah menerima laporan warga mengenai pedagang bakso berjualan pil koplo di Jalan Kebo Iwa, Denpasar Barat.
“Setelah dilakukan penggeledahan, kami dapatkan satu klip pil koplo siap edar berisi 10 butir. Setelah dikembangkan di tempat yang bersangkutan, secara keseluruhan kami amankan 2.500 pil koplo siap edar," papar Hendra.
Ribuan pil koplo ini disebut tersangka berasal dari Banyuwangi, Jawa Timur. Pedagang bakso ini membeli pil koplo secara online.
"Peredarannya di kalangan pekerja kasar seperti kuli bangunan, pangsa pasarnya di situ. Dia sudah dikenal dan sudah dipastikan barang yang diedarkan oleh yangbersangkutan jenis koplo," kata Hendra.
Kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.