Djawanews.com- Kasus dugaan penipuan investasi pada program suntik modal alat kesehatan (alkes) capai kerugian hingga Rp1,2 triliun. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan 3 tersangka dalam dugaan kasus ini.
“Terkait kerugin masih didalami datanya. Kemungkinan kerugian sementara yang dialami korban capai Rp1,2 triliun,” ujar Direktur Tipideksus Brigjen Pol. Whisnu Hermawan ketika ditemui di Jakarta, Jumat.
Kasus ini telah dinaikkan statusnya oleh Dittipideksus Bareskrim Polri dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dengan menetapkan 3 tersangka yang berinisial VAK, D, dan A.
Satu orang dari 3 tersangka telah diamankan setelah kasus tersebut dilaporkan pada Senin (13/12). Dua tersangka lainnya masih dalam proses pengejaran.
Menurut keterangan Whisnu, tersangka VAK berperan sebagai penerima dana dari nasabah. Posisi dia sebagai direksi PT Aura Mitra Sejahtera.
“VAK sebagai direksi PT Aura Mitra Sejahtera dan menerima dana dari masyarakat,“ ujar Whisnu.
Untuk jumlah korban, Whisnu menyebutkan sampai saat ini masih belum diketahui berapa total korban penipuan investasi suntik modal alkes tersebut. Diperkirakan jumlah korban yang telah diperiksa cukup banyak.
“Total korban belum diketahui secara keseluruhannya. Namun sudah ada yang diperiksa dan melapor ke Bareskrim ada puluhan korban,” ungkap Whisnu.
Kasus penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan ramai diperbicangkan di media sosial melalui salah satu akun. Para korban segera melakukan pelaporan ke Bareskrim Polri dan Polda Metro jaya.
Setelah mendapat lapaoran tersebut, Dittipideksus Bareskrim Polri segera melakukan penyelidikan atas dugaan penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan yang telah merugikan korban hingga triliunan.
Menurut Charlie Wijaya selaku pendamping dari para korban, ada 14 pelapor karena kerugiannya capai Rp30 miliar. Mereka melaporkan tiga orang dalam kasus ini, diantaranya VAK, D,dan A.
Ketiganya diduga sebagai bos penerima uang dalam komplotan investasi abal-abal alat kesehatan itu, kata Charlie.
“Inikan dugaannya kasus investasi abal-abal. Dengan kerugian total bersih Rp1,2 triliun hingga Rp1,3 triliun. Dengan korban sekitar 3.000 orang,” ungkap Charlie.
Investasi terkait dugaan penipuan alat kesehatan ini korban sangat dirugikan karena uang yang diinvestasikan tidak bisa ditarik dengan alasan perusahaan tempat investasi yang dinyatakan pailit.