Djawanews.com – Atlet catur wanita dari Sumatera Utara, Giovanni Chrestella (25) divonis 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Medan setelah menganiaya pacarnya dengan cara menendang kemaluannya.
Vonis dijatuhkan pada Hari Kamis, 21 Oktober. Terdakwa disebut melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Giovanni Chrestella tersebut di atas dengan pidana penjara selama 8 bulan," kata hakim.
“Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang telah dijatuhkan tersebut,” tambah dia.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 9 bulan penjara.
Penganiayaan bermula pada Kamis (22/4) ketika korban dan terdakwa berada di Indekos terdakwa di Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Barat.
Korban selanjutnya memegang handphone milik terdakwa. Namun handphone itu tiba-tiba terjatuh. Situasi itu membuat terdakwa marah ke korban.
“Lalu tiba-tiba terdakwa langsung menendang selangkangan saksi korban dengan menggunakan kaki sebelah kanan sehingga saksi korban terjatuh,” ujar jaksa.
Dari keterangan korban, kemaluannya ditendang berulang kali. Bahkan wajah dan matanya juga ikut dipukul.
“Hasil pemeriksaan pada pasien, ditemukan luka pendarahan pada selaput mata kiri dan memar pada kelopak mata kiri serta kanan. Ditemukan beberapa lecet wajah dan area perut yang sudah menghitam," ujar jaksa.
“Ditemukan memar dan bengkak pada kantong buah zakar serta memar dan bengkak pada area tulang kemaluan kanan korban,” tambah jaksa.