Djawanews.com - Farida (50 tahun), seorang janda di Kecamatan Gandus, Palembang, Sumatera Selatan ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Palembang, Rabu, 21 Juli lalu.
Selama ini Farida dikenal sebagai tukang sayur. Dia memang membuka warung untuk berjualan sayur. Tapi ternyata itu hanya modus demi memperlancar bisnis narkobanya.
Polisi mendapat laporan dari warga kalau ada penjualan sabu dengan modus memanfaatkan warung sayur. Kasat Narkoba Polrestabes, Palembang AKBP Andi Supriadi langsung melakukan penyelidikan di TKP di Jalan PSI Lautan tepatnya Lorong Budiman di warung sayurnya.
Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar saja, Farida pun memang melakukan transaksi narkoba. Warung Farida langsung digerebek.
Polisi menemukan barang bukti berupa, 3 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 4,30 gram dan 1 lembar kertas putih.
Selain itu, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 buah skop yang terbuat dari pipet plastik warna hitam, 2 bal plastik bening dan uang Rp200 ribu.
"Ternyata setelah kita lakukan penyelidikan, pelaku Farida ini yang bermoduskan buka warung sayur, selain jual sayur ia juga jual sabu," papar AKBP Andi Supriadi, Jumat 23 Juli.
Farida kini terancam dipenjara selama tujuh tahun. Dan kini dia cuma bisa menyesali perbuatannya.
"Saya menyesal pak, awalnya aku buka warung itu memang untuk berjualan sayur, tapi mau bagaimana lagi," sesal Farida.