Djawanews.com – Polda Metro Jaya menangkap artis berinisial CA atas dugaan kasus prostitusi online. CA yang diamankan di sebuah hotel mewah di kawasan Jakarta Pusat adalah pesinetron Cassandra Angelie.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya Jakarta Selatan, Jumat 31 Desember.
“Iya (Cassandra Angelie). Satu adalah wanita yang merupakan publik figur inisial CA, umur 23 tahun,” ungkap Zulpan, dikutip dari tribunnews.com.
Cassandra Angelie ditangkap Sub Direktorat Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di kawasan hotel Aston Jakarta Pusat, pada Kamis, 30 Desember 2021 malam. Pada saat penggrebekan terjadi, pemain sinetron Ikatan Cinta ini ditangkap di sebuah kamar hotel dalam keadaan tanpa busana.
Zulpan juga menyampaikan, status Cassandra Angelie adalah sebagai penyedia jasa prostitusi dan bekerjasama dengan tiga mucikari yang turut ditangkap pada malam itu.
“Peran yang bersangkutan adalah sang model dan aktris yang dapat melakukan hubungan layaknya suami istri,” tutur Kombes Zulpan. “Tersangka berikutnya KK 24, R 25, UA 26 tahun mereka bertiga sebagai mucikari,” timpalnya.
Dari Zulpan diketahui Cassandra Angelie menerima bayaran untuk jasa prostitusinya itu melalui transfer antarbank. Untuk tarif yang dipasang sekali kencan, Cassandra Angelie memasang tarif senilai Rp30 juta dan mengaku baru lima kali melakukan praktik prostitusi.
“Ya, tersangka CA dalam kegiatan prostitusi online baru melakukannya sebanyak 5 kali, kemudian soal tarif Rp30 juta,” ungkap Zulpan lagi.
Zulpan menyebut alasan Cassandra menjalani praktik prostitusi online ini adalah karena kebutuhan ekonomi.