Djawanews.com – Berawal dari pertengkaran yang dipicu karena dipaksa berhubungan badan, HI (56) mencekik suaminya, Asni (55), hingga mati. Peristiwa itu terjadi di rumahnya, kawasan Kasemen, Kota Serang, Banten.
"Korban suami saya sendiri. Dia ngajak begituan, nggak sabaran. Mungkin nggak halal, nggak sah namanya delapan tahun nggak bareng. Yuk kata saya laporan dulu sama kiai, mudah-mudahan meridai. Dia nggak mau, marah" kata HI di Mapolres Serang Kota, Rabu, 1 September.
Karena tidak terima penolakan dari HI, Asni marah dan dan menganiaya HI.
"Langsung nyeret-nyeret, ngejedor-jedorin (banting-banting) saya. Saya sakit. Tangan diseret," ujarnya.
HI mengatakan kejadian itu terjadi beberapa waktu. Mereka hanya tinggal berdua di rumah tersebut. Setelah bertengkar HI langsung mengunci diri di kamar setelah bertengkar dan mengaku tidak tahu bahwa suaminya meninggal.
"Sekarang saya menyesal. Kirain suami saya nggak meninggal. Tangan saya digigit, jontor lambe saya menyonyon (bibir jontor)," ujarnya.
HI mengaku tangannya terluka karena gigitan korban. Dan saat itulah ia mencekik suaminya untuk melepaskan gigitan tersebut.
Sementara itu, Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutape mengatakan bahwa HI merupakan tenaga kerja wanita (TKW) yang baru pulang setelah delapan tahun di Timur Tengah.
Baru sekitar dua bulan HI kembali ke kampung halamannya. Karena masalah keluarga, suami-istri tersebut sering cekcok.
"Sebelum terjadi perbuatan itu, korban dan pelaku ada keributan. Pembicaraan soal kebutuhan sehari-hari, lahir dan batin. Pelaku sepertinya enggan. Tarik-menarik sehingga terjadi perbuatan tersebut," ujarnya.
HI dijerat dengan pasal kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam UU tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yakni Pasal 44 ayat 1 dan 3 jo Pasal 351 ayat 3 KUHP.
"Ancamannya hingga 15 tahun penjara," ujar Maruli.