Djawanews.com – Seorang remaja berasal dari Kampung Cijengkol, Cijengkol, Setu, Bekasi harus dirawat di rumah sakit. Korban yang bernama Fikri (20) menjadi korban penangkapan yang salah ketika anggota kepolisian sedang melakukan operasi penangkapan gengster.
Penangkapan terhadap gengster dilakukan di Jalan Raya MT Haryono, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu, 20 Mei 2023, dini hari.
Menurut pengacara korban, Griffinly Mewoh, saat itu korban sedang membeli makanan. Namun tiba-tiba polisi mengamankan dan memukulinya.
Griffinly menyebutkan bahwa pelaku pemukulan adalah anggota Brimob Resimen 1 Cikeas.
“Pada saat itu, korban sedang berhenti, tiba-tiba ada sekelompok orang yang mengenakan pakaian preman dan seragam polisi lengkap yang secara membabi buta melakukan pemukulan,” ungkap Griffinly pada Selasa (23/5).
Dia menjelaskan bahwa korban mengalami luka parah dan dalam kondisi kritis. Namun, saat ini kondisinya sudah mulai membaik setelah menjalani perawatan intensif di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Kabupaten Bekasi.
“Luka menyebar di seluruh tubuh korban, mulai dari kepala hingga kaki, bagian depan dan belakang,” tegasnya.
Griffinly menjelaskan bahwa korban merupakan salah sasaran. Pada saat itu, polisi sedang mengamankan sekelompok remaja yang diduga sebagai gengster.
“Korban sebenarnya tidak ada di lokasi sebelumnya, dan saat kejadian ada banyak orang dan polisi di sekitar. Dia mengira mereka adalah orang-orang dari lingkungan kampung dan mencoba ikut campur, tetapi malah menjadi korban pemukulan dan penangkapan,” jelasnya.
Dia mengatakan bahwa kondisi korban mulai membaik dan harus menjalani pemeriksaan luka dalam dengan menggunakan CT Scan.
“Jika melihat kondisi luka, sangat parah, mulai dari kepala hingga kaki. Itu sebabnya kami masih menunggu hasil CT Scan dari RSUD Kabupaten Bekasi,” tutur Griffinly.
Untuk mencari keadilan, keluarga korban telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
“Ini masih dalam tahap penyelidikan, tetapi berdasarkan keterangan saksi, pelaku diduga adalah anggota Brimob,” tambahnya.
Saat ini, laporan korban telah tercatat di Polres Metro Bekasi dengan nomor surat laporan polisi STTLP/B/1324/V/2023/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.