Djawanews.com – Seorang petani di Karawang bernama Muhamad Ota bin Nija (52) telah ditemukan di rumahnya di Desa Tambaksumur, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat dalam kondisi sudah tak bernyawa atau meninggal dunia. Kematian petani tersebut diduga kuat karena dibunuh oleh istrinya dengan bantuan dari selingkuhannya.
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono menjelaskan Polres Kabupaten Karawang telah menangkap istri korban berinisial N yang diduga terlibat dalam aksi pembunuhan suaminya. “Dari pemeriksaan terungkap kalau isteri korban dibantu pacarnya (selingkuhannya) dalam melakukan pembunuhan terhadap suaminya itu,” kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, di Karawang, seperti dikutip Antara, Senin, 25 Januari.
Aldi memaparkan bahwa peristiwa pembunuhan Muhamad Ota Bin Nija terjadi pada Jumat (21/1) sekitar pukul pukul 23.30 WIB. Ia juga menuturkan berdasarkan penyelidikan akhirnya diketahui kalau istri korban terlibat dalam aksi pembunuhan itu. “Pelaku berinisial N yang merupakan istri korban terlibat aksi pembunuhan, dibantu pelaku lainnya, seorang laki-laki inisial AN,” katanya.
Dia membeberkan, awalnya, dalam pemeriksaan, penyidik menemukan kejanggalan dalam peristiwa pembunuhan itu. Selanjutnya isteri korban mengakui terlibat dalam kasus pembunuhan itu.
“Terungkap kalau istri korban dan pelaku AN sudah memiliki hubungan asmara selama satu tahun. Selama satu tahun itu keduanya telah merencanakan pembunuhan sebanyak dua kali terhadap korban,” katanya.
Kronologi Petani di Karawang Jadi Korban Pembunuhan Terencan oleh Istri dan Selingkuhannya
Aldi menuturkan kronologi kejadian, ada sebuah kesepakatan antara isteri korban dan pacarnya berinisial AN. Saat kejadian, AN masuk ke rumah korban melalui jendela kamar yang dibukakan oleh N dari dalam. Kemudian AN masuk rumah, dan N memastikan kalau korban dalam keadaan tertidur lelap.
Saat itulah pelaku membunuh korban dengan cara memukul korban menggunakan penumbuk padi. “Setelah memukul dan menganiaya korban hingga meninggal, pelaku keluar lewat pintu belakang,” kata dia.
“Kemudian pelaku N yang merupakan istri korban memastikan kondisi korban, apakah sudah meninggal atau belum,” kata Aldi.
Saat dipastikan korban yang merupakan petani di Karawang telah meninggal dunia, istri korban berinisial N berpura-pura berteriak meminta tolong kepada tetangganya. Pelaku N berteriak kalau suaminya telah menjadi korban pembunuhan. Akibat perbuatannya, dua pelaku yakni N dan pacarnya AN, dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan terancam hukuman seumur hidup.
Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.