Djawanews.com – Pelaku begal berinsial RB (30) merampok tas milik seorang wanita bernama Nurlela (59) dan membuat korban tersungkur hingga terseret di jalan aspal di tangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Baru. Polisi pun terpaksa menembakan timah panas ke kaki RB karena berusaha melawan.
Peristiwa perampokan itu terjadi di Jalan DI Panjaitan Kelurahan Babura Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Senin 27 Desember 2021. Aksi begal tersebut, viral di media sosial, dilansir Viva.co.id.
Lalu, Polsek Medan Baru menerima laporan dari korban yang merupakan warga Jalan Sei Muara, Kelurahan Babura Kecamatan Medan Baru. Setelah itu Polisi langsung bergerak dan melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Tak perlu waktu lama, Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Baru berhasil menangkap pelaku yang merupakan warga Jalan Antara Pasar 4,5 Kelurahan Lubuk Pakam III, Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, di rumahnya, Sabtu, 8 Januari.
Kapolsek Medan Baru Kompol Teuku Fathir Mustafa, mengatakan RB saat diamankan mencoba melawan petugas kepolisian. Pelaku juga berusaha melarikan diri. Lalu, petugas langsung menembak kaki pelaku.
"Pelaku terpaksa kita beri tindakan tegas di kedua kakinya, karena berusaha melawan dengan cara merebut senjata petugas saat akan pengembangan," ucap Fathir, Selasa, 11 Januari 2022.
Fathir menilai RB melakukan aksi perampokan terhadap korban dilakukan sangat sadis. Pelaku menggunakan sepada motor matic merampas tas korban saat berjalan kaki.
"Sebelum sampai di ujung jalan, tiba-tiba pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy langsung merampas tas sandangnya (korban). Sehingga korban terhempas ke jalan," jelas Fathir.
Fathir mengatakan, akibat kejadian itu korban sempat mengalami luka pada wajah, kaki dan tangan. Korban juga sempat dirawat di rumah sakit untuk mendapat perawatan medis.
"Dalam kejadian itu korban kehilangan tas hitam berisi Rp10 juta dan dua ponsel android," ungkap Fathir.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy BK 3976 ABM yang dipakai pelaku saat beraksi. Kemudian 1 unit sepeda motor Yamaha RX King BK 3696 DS yang dibeli pelaku dari uang hasil kejahatan, serta ponsel milik korban.
"Pelaku kita jerat Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara," jelas Fathir.
Simak berita terbaru lainnya hanya di Djawanews dan ikuti Instagram Djawanews.