Djawanews.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menangkap Kopda N (33) oknum anggota TNI AD atas kepemilikan 52 kilogram ganja di wilayah Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Selain N, BNN juga menangkap warga sipil berinisial PL (43).
"Berasal dari informasi masyarakat bahwa ada yang akan membawa ganja dari Aceh menuju Tangerang. BNN melakukan penggeledahan di dalam kost kamar PL dan N," ucap Plt Kepala BNN Provinsi Banten, Rachmad Rasnova dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Serang, Senin 8 Mei.
Rachmad mengatakan, Kopda N dan kurir narkoba asal Aceh berinisial PL (43) itu ditangkap pada Senin (1/5) lalu. Penangkapan ini dilakukan di sebuah kontrakan di Sopono Sakti di Kelurahan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
"Jadi penangkapan ini merupakan hasil kerja sama dengan Kanwil Bea Cukai," katanya.
Rachmad menjelaskan, saat digeledah petugas BNN menemukan tiga tas berwarna hijau yang berisikan mariyuana. Ganja tersebut dibungkus menggunakan lakban coklat dan diberi kode A, B, C dan rencananya akan dijual di wilayah Banten.
"Setelah diinterogasi, terduga tersangka PL dan N membenarkan barang bukti tersebut adalah narkotika jenis ganja yang akan diedarkan di Banten," tegasnya.
Rachmad menyebutkan, tanja seberat 52 kg dikirim oleh tersangka menggunakan mobil pribadi ke wilayah Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Menurut pengakuannya, keduanya berstatus kurir.
"Ganja dibawa dari Aceh, jadi barang itu datang duluan satu hari sebelum penangkapan. Menurut pengakuan baru sekali, BNN RI sudah tindaklanjuti untuk dilakukan penyelidikan," tegasnya.
Atas hal tersebut, Rachmad menambahkan BNN menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 132 Undang-undang Narkotika. Untuk oknum TNI sendiri penangannya saat ini di Pomdam Jaya.
"Ancamannya sama, Ini kita gunakan Undang-undang Narkoba berlaku sama dengan orang sipil, ditambah lagi hukum pidana militer lainya, kita pasal lebih banyak," kata Danpomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar menambahkan.