Djawanews.com – Bareskrim Polri melakukan penyitaan terhadap aset tersangka kejahatan penipuan modus robot trading Net89 dengan nilai total mencapai Rp2 triliun.
"Polri telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dari hasil kejahatan sebesar kurang lebih Rp2 triliun," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat, 21 Juli.
Namun, Ramdhan tak merinci bentuk barang bukti maupun aset para tersangka yang telah disita oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim.
Hanya disampaikan, barang bukti yang disebut merupakan hasil kejahatan itu berada di beberapa daerah seperti, Jakarta, Bali, Riau, Surabaya, Batam dan Bandung.
"Hingga saat ini penyidik masih melakukan penelusuran aset lain terkait kasus penipuan tersebut," ungkapnya.
Di lain sisi, Ramadhan mengatakan penyidik masih memburu dua tersangka utama berinisial AA dan LSH yang merupakan pemilik dari robot trading Net89 tersebut. Mereka disebut kabur ke Kamboja.
"(Dua tersangka) Sudah menjadi subjek Interpol red notice," kata Ramadhan.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri menetapkan 13 tersangka di kasus robot trading Net 89. Untuk yang telah ditangkap antara lain, IR, ESI, DI, YW, AR, RS, MA, ES, FI, D, dan AL.
Kemudian, penyidik juga sempat menyita beberapa aset tersangka berupa satu unit mobil senilai Rp1,5 miliar dari tersangka AL. Kemudian dua unit mobil disita tersangka masing-masing senilai Rp2,7 miliar dan 690 juta.
Selain itu, penyidik juga menyita satu buah ikat kepala senilai Rp2,2 miliar dan satu unit sepeda senilai Rp777 juta.