Djawanews.com – Bareskrim Polri menangkap 13 tersangka dalam kasus penipuan link phising serta aplikasi palsu yang mengakibatkan sekitar 400an orang merugi hingga miliaran rupiah.
"Total 13 pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/1).
Diperkirakan sebanyak 493 orang menjadi korban dalam kasus penipuan ini. Kerugian yang ditimbulkan ditaksir menyentuh Rp12 miliar.
"Di mana kasus ini korbannya ada 493 orang dengan kerugian ditaksir mencapai berkisar 12 miliar Rupiah," ujar Ramadhan lagi.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid menjelaskan bahwa kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 23 ponsel, 2 komputer, 2 laptop, 4 mobil, hingga 2 kalung titanium beserta liontin.
Para pelaku yang telah diamankan itu berinisial AK, AD, E, S, R, W, R, RK, MP, dan H.
Semuanya memiliki peranannya masing-masing mulai dari agen database, social engineering, penguras rekening hingga penarikan uang.
"Mereka berperan sebagai agen database, social engineering, penguras rekening hingga penarikan uang, yang berperan sebagai developer ada 3 tersangka yaitu RR, WEY, dan HI," kata Vivid.
Atas tindakannya, para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai dengan peranannya masing-masing.
Tetapi, seluruhnya dikenakan jeratan pasal 3, 5 dan 10 Undang-undang tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.