Djawanews.com – Polresta Sorong Kota berhasil menangkap pelaku pembakaran wanita yang dituding seorang pelaku penculikan anak. Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi menyebut kedua pelaku yakni FT dan AT. Mereka ditangkap di Kompleks Kokoda.
"FT ditangkap Rabu kemarin sekira pukul 08.15 WIT saat melintas di kompleks dekat tempat kejadian perkara. Sedangkan AT ditangkap malam harinya di kompleks yang sama," ujar Adam saat dikonfirmasi, Kamis (26/1).
Dari hasil pemeriksaan, FT mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku saat itu sedang melintas dan melihat korban Wa Gesuti mirip dengan foto pelaku penculikan anak yang beredar.
"Tanpa bertanya, FT menghentikan korban, memukul, serta menarik baju korban hingga lepas. Pelaku juga menyiram korban dengan satu botol bensin dan mengambil korek serta membakar korban," ungkapnya.
Sementara AT mengakui pada saat korban diarak ke depan jalan, pelaku langsung membeli satu botol bensin yang berada di seputaran pangkalan truk KM 8 kemudian memberikan bensin tersebut kepada pelaku Ferri Tabakore untuk selanjutnya membakar korban.
"Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana akan menindak tegas para pelaku sesuai aturan perundang undangan yang berlaku," tuturnya.
Para pelaku kini ditahan di Rutan Polresta Sorong Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua pelaku dikenakan Pasal 187 ayat (3) dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 170 ayat (3) dan atau Pasal 160 KUHPidana jo Pasal 55 KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.