Djawanews.com – Mandi junub merupakan hal yang wajib kaum Muslim laksanakan usai mengalami mimpi basah, haid maupun berhubungan suami-istri. Sebagaimana difirmankan Allah SWT dalam Surat Al Maidah dan An Nisa:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila Anda hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika Anda junub maka mandilah, dan jika Anda sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu Anda tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan Anda, tetapi Dia hendak membersihkan Anda dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya Anda bersyukur.” (QS Al-Maidah: 6)
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah Anda salat, sedang Anda dalam keadaan mabuk, sehingga Anda mengerti apa yang Anda ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang Anda dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga Anda mandi. Dan jika Anda sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau Anda telah menyentuh perempuan, kemudian Anda tidak mendapat air, maka bertayamumlah Anda dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS An-Nisa: 43)
Lantas apa bacaan niat mandi junub? Berikut bacaannya:
“Nawaitul gusla lirof’il hadatsil akbari minal haidi fardlon lillahi ta’ala.”
Artinya: Saya berniat mandi wajib untuk mensucikan hadas besar dari haid, fardu karena Allah ta’ala.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.