Djawanews.com – Sebagaimana diketahui, rukun wudhu ada 6 namun tidak banyak yang paham beberapa makna dan hukum fikih yang menyertainya.
Perlu diketahui, wudhu menurut ilmu fikih adalah sarana untuk menghilangkan hadas. Hal tersebut beda dengan tayamum yang hanya sebagai sarana diperbolehkannya menunaikan idabah salat.
Pengertian membersihkan hadas dengan wudhu adalah ketika kita hendak melakukan beberapa hal yang mewajibkan hilangnya hadas, di antaranya thawaf, menyentuh atau membawa Al-Qur’an, dan ibadah lainnya.
Fikih Mazhab Syafi’i Menjelaskan Rukun Wudhu Ada 6
Dilansir dari nu.or.id, dalam Mazhab Syafi’i (yang disebut Syekh Salim bin Sumair Al-Hadhrami dalam kitab Safinatun Najâ menjelaskan 6 rukun wudhu tersebut, berikut bunyinya.
. فروض الوضوء ستة: الأول النية الثاني غسل الوجه الثالث غسل اليدين مع المرفقين الرايع مسح شيئ من الرأس الخامس غسل الرجلين مع الكعبين السادس الترتيب
Terjemahannya: “Fardhu wudhu ada enam: (1) niat, (2) membasuh muka, (3) membasuh kedua tangan beserta kedua siku, (4) mengusap sebagian kepala, (5) membasuh kedua kaki beserta kedua mata kaki, dan (6) tertib”
Selanjutnya, dari keenam rukun wudhu tersebut, dijelaskan kembali oleh Syekh Nawawi Banten, seorang ulama asal Banten yang menjadi Imam di Masjidil Haram.
Penjelasan 6 Rukun Wudhu menurut Syekh Nawawi Banten
- Niat
Niat wudhu dilakukan besama ketika kita mambasuh muka. Syekh Nawawi menjelaskan hal tersebut dapat dilakukan saat membasuh muka baik bagian atas, bawah, atau tengah.
3 Niat Wudhu menurut Syekh Nawawi Banten
Selanjutnya, Syekh Nawawi menjelaskan beberapa niat yang dapat dilakukan, berikut ini penjelasannya (dapat dipilih salah satu).
- Niat Menghilangkan Hadas: dilakukan dengan bersuci atau membersihkan hadas dan bersuci untuk menunaikan salat.
- Niat dalam Keadaan Suci: Niat agar diperbolehkan untuk menunaikan salat dan ibadah lainnya, yang tidak dapat dilakukan dalam selain dalam keadaan suci.
- Niat Fardhu Wudhu: Tekakhir adalah niat untuk melakukan wudhu saja.
Syekh Nawawi menjelaskan jika orang sakit atau dalam keadaan darurat dapat melakuakn niat yang berfungsi untuk membolehkan dirinya salat, bukan berfungsi untuk menghilangkan hadats.
Kemudian, orang-orang yang memperbarui wudhu, tidak diperbolehkan wudhu dengan niat menghilangkan hadats, diperbolehkan melakukan salat, atau bersuci dari hadas.
- Membasuh Muka
Syekh Nawawi menjelaskan membasuh muka dengaan batasan di antara tempat tumbuhnya rambut hingga pada bagian bawah ujung kedua rahang, dengan lebar di antara kedua telinga (termasuk berbagai rambut yang tumbuh pada bagian tersebut).
- Membasuh Kedua Tangan
Kemudian, untuk rukun wudhu yang ketiga, Syekh Nawawi menjelaskan jika tidak membasuh kedua tangan, namun kedua siku juga harus dibasuh.
- Mengusap kepala
Keempat, ketika kepala hanya dilakukan pada sebagian kecil bagian kepala. Anda dapat mengusap sebagian rambut saja, namun dengan catatan rambut tidak melebihi batas anggota badan pada bagian kepala.
Syekh Nawawi memberi contoh, apabila seorang perempuan berambut panjang maka cukup mengusap kepala dengan membasuh dengan meneteskan air atau meletakkan tangan yang basah di atas kepala.
- Membasuh Kedua Kaki
Selanjutnya, ketika membasuh kedua kaki harus sampai pada bagian telapak kaki dan kedua mata kakinya, dan tidak diharuskan sampai betis atau lutut.
- Tertib
Tertib adalah melakukan rukun wudhu dengan cara urut atau runtut. Selain enam rukun wudhu tersebut, adapun beberapa sunah wudhu berikut ini.
Beberapa Sunah Wudhu
- Membaca basmalah
- Gosok gigi
- Membasuh kedua tangan (sebelum memasukkannya ke dalam wadah air)
- Berkumur
- Menghirup air (ke dalam hidung dan mengeluarkannya lagi)
- Membasuh kedua telinga
- Mendahulukan anggota badan bagian kanan
Selain pengertian 6 rukun wudhu, simak artikel dan berita menarik dari berbagai daerah lainnya di Nusantara hanya di Warta Harian Nasional Djawanews. Untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.