Djawanews.com – Salah satu hal yang ditunggu-tunggu umat muslim di seluruh dunia ketika perayaan Idul Fitri adalah momen Sholat Ied berjamaan. Namun apakah kalian tahu batas waktu Sholat Ied tersebut? Berikut pemaparannya.
Sholat Ied berdasarkan hadis riwayat Anas RA pertamakali disyariatkan pada tahun 1 Hijriah dan dalam hadis tersebut juga menjelaskan dua hari yang digunakan oleh penduduk Madinah.
Dilansir dari nu.or.id, Rasulullah SAW bersabda jika dua hari untuk bersenang-senang tersebut adalah hari Idul Fitri dan Idul Adha. Berikut ini dikisahkan sabda Nabi sebagaimana tercatat dalam Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islamiy wa Adillatuhu.
” شُرِعَتْ صَلَاةُ الْعِيدِ فِي السَّنَةِ الأُوْلَى مِنَ الْهِجْرَةِ، بِدَلِيلِ مَا رَوَى أَنَسٌ: قَدِمَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَلْمَدِينَةَ، وَلَهُمْ يَوْمَانِ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا، فَقَالَ: مَا هَذَانِ اَلْيَوْمَانِ؟ قَالُوا: كُنَّا نَلْعَبُ فِيهِمَا فِي الْجَاهِلِيَّةِ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ِإنَّ اللهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ خَيْراً مِنْهُمَا: يَوْمَ الْأَضْحَى، وَيَوْمَ الْفِطْرِ
Terjemahannya: “Shalat Id disyariatkan pada tahun pertama Hijriyah. Dalilnya adalah riwayat dari Anas RA yang menyatakan, ‘Rasulullah SAW datang ke Madinah, dan mereka (penduduk Madinah) memiliki dua hari yang dimanfaatkan untuk bersenang-senang.
Rasul pun bertanya, ‘dua hari apa ini?’ Mereka menjawab, ‘Dulu kami di masa jahiliyah bermain-main dalam dua hari itu.’
Lantas Beliau SAW bersabda, ‘Sungguh, Allah telah mengganti bagi kalian yang lebih baik dari dua hari tersebut, yaitu hari Idul Fitri dan Idul Adha,’”
Batas Waktu Sholat Ied menurut Madzhab Syafi’i
Terdapat kesepakatan dan perselisihan terkait Sholat Ied pada kalangan ulama kalangan madzhab Syafi’i sendiri. Batas akhir Sholat Ied sendiri adalah hal yang disepakati di antara para ulama yaitu ketika matahari tergelincir berikut ini kutipannya sebagaimana tercatat Muhyiddin Syarf An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab.
وَاتَّفَقَ الْاَصْحَابُ عَلَي اَنَّ آخِرَ وَقْتِ صَلَاةِ الْعِيدِ زَوَالُ الشَّمْسِ
Terjemahannya: “Ulama dari kalangan madzhab Syafi’i sepakat bahwa waktu akhir pelaksanaan shalat id adalah ketika tergelincirnya matahari,”
Dua Pendapat Awal Waktu Sholat Ied
Kemudian yang menjadi perselisihan adalah awal waktu shalat Id dan terdapat dua pendapat (dokumentasi Muhyiddin Syarf An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab).
- Sholat Ied Dimulai ketika Matahari Terbit
Pendapat pertama yang paling shahih menurut Muhyiddin Syarf An-Nawawi adalah sholat ied dimulai dari terbitnya matahari dan keutamaan sholat ied ditangguhkan hingga matahari naik seukuran satu tombak, berikut sebagaimana tertulis dalam Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab.
وَفِى اَوَّلِ وَقْتِهَا وَجْهَانِ (اَصَحُّهُمَا) وَبِهِ قَطَعَ الْمُصَنِّفُ وَصَاحِبُ الشَّامِلِ وَالرُّويَانِىُّ وَآخَرُونَ اَنَّهُ مِنْ اَوَّلِ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَالْاَفْضَلُ تَأْخِيرُهَا حَتَّى تَرْتَفِعَ الشَّمْسُ قَدْرَ رَمْحٍ
Terjemahannya: “Mengenai waktu awal pelaksanaan shalat Id terdapat dua pendapat. Pendapat yang paling sahih, dan ditegaskan pengarang kitab Al-Muhadzdzab (Abu Ishaq Asy-Syirazi), penulis kitab Asy-Syamil, Ar-Ruyani dan ulama yang lain adalah bahwa awal waktu pelaksanaan shalat Id mulai dari terbitnya matahari. Yang paling utama adalah menangguhkan shalat Id sampai naiknya matahari seukuran satu tombak,” (juz, VII, halaman 7).
- Sholat Ied Dimulai ketika Matahari Naik
Selanjutnya, pendapat kedua menyakini jika awal waktu pelaksanaan Sholad Ied adalah ketika matahari naik. Pandangan tersebut sebagaimana dikemukakan oleh beberapa ulama, di antaranya Al-Bandaniji dan Abu Ishaq Asy-Syirazi.
Sementara itu, pendapat kedua ini menurut An-Nawawi, zhahirnya berasal dari ucapan Ash-Shaidalani, Al-Baghawi, dan beberapa ulama lainnya berikut kutipannya sebagaimana ditulis Muhyiddin Syarf An-Nawawi.
(وَالثَّانِيُّ) أَنَّهُ يَدْخُلُ بِارْتِفَاعِ الشَّمْسِ وَبِهِ قَطَعَ البَنْدَنيِجِيُّ وَالْمُصَنِّفُ فِي التَّنْبِيهِ وَهُوَ ظَاهِرُ كَلَامِ الصَّيْدَلَانِىُّ وَالْبَغَوِىُّ وَغَيْرُهُمَا
Terjemahannya: “Pendapat kedua menyatakan bahwa masuknya waktu shalat Id adalah ketika naiknya matahari. Pendapat ini ditegaskan oleh Al-Bandaniji dan Abu Ishaq Asy-Syirazi dalam kitab At-Tanbih. Pendapat ini zhahirnya adalah ucapan Ash-Shaidalani, Al-Baghawi dan selain keduanya,” (baca Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, juz VII, hal 7).
Jadi, melalui pembahasan di atas dapat disimpulkan jika batas akhir waktu Sholat Ied adalah ketika tergelincirnya matahari. Namun yang menjadi perdebatan adalah awal pelaksanaan Sholat Ied yang masih menjadi perbedatan.
Selain batas waktu Sholat Ied, simak artikel dan berita menarik dari berbagai daerah lainnya di Nusantara hanya di Warta Harian Nasional Djawanews. Untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.