Djawanew.com – Hari Raya Idul Fitri 1441 H akan berbeda dengan lebaran-lebaran tahun sebelumnya, mengingat pandemi virus corona (Covid-19) belum menunjukkan tanda-tanda akan berakhir. Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait tata cara shalat idul fitri di rumah.
Dalam fatwa MUI No. 28 Tahun 2020, shalat idul fitri dapat dilakukan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga, khususnya yang berada di wilayah penyebaran Covid-19.
Tata Cara Shalat Idul Fitri di Rumah
Shalat idul fitri adalah shalat sunnah dua rakaat yang dilakukan oleh umat muslim pada pagi hari saat Hari raya Idul Fitri.
Hukum shalat idul fitri adalah sunah muakadah alias sangat dianjurkan. Biasanya, shalat ini dilakukan di tanah terbuka, sebab jemaah yang hadir pada saat pelaksanaan shalat idul fitri sangat banyak.
Akan tetapi, di tengah pandemi Covid-19, shalat idul fitri dapat dilakukan di rumah masing-masing. Kecuali, apabila suatu wilayah dinilai aman dari penularan virus corona dan ada pelonggaran physical distancing, maka shalat idul fitri dapat digelar dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, atau mushalla.
Meski begitu, MUI tetap memberikan catatan, pelaksanaan shalat idul fitri di rumah, di masjid, atau di tanah lapang tetap harus mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya potensi penularan Covid-19.
Jika shalat idul fitri dikerjakan di rumah, maka ketentuan jemaahnya minimal sebanyak 4 orang, yaitu satu imam dan tiga makmum. Berikut tata cara shalat idul fitri di rumah:
- Memperbanyak bacaan takbir, tahmid dan tasbih sebelum melakukan shalat idul fitri.
- Tidak ada azan dan iqamah dalam shalat idul fitri. Namun digantikan dengan menyeru “ash-shalata jami’ah”.
- Membaca niat shalat idul fitri bagi imam atau makmum dengan bunyi sebagai berikut.
“Ushalli sunnata li’idil fithri rak’ataini ma’muman/imaman lillahi ta’ala”
Artinya:
“aku berniat shalat sunnah idul fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala”
- Membaca takbiratul ihram (Allahu akbar) sambil mengangkat kedua telapak tangan
- Membaca doa iftitah, dilanjutkan dengan takbir sebanyak tujuh kali. Di sela-sela setiap tujuh takbir itu dianjurkan untuk membaca:
“Subhanallah wal hamdulillah wa laailaahaillallah wa Allahu Akbar”
- Membaca surah Al-Fatihah setelah takbis selama tujuh kali, dilanjutkan dengan membaca surah pendek Al-Qur’an.
- Setelah itu, ruku, sujud, duduk di antara dua sujud dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti shalat biasa.
- Lima takbir pada rakaat kedua dan di antara setiap takbir dianjurkan membaca:
“Subhanallah wal hamdulillah wa laailaahaillallah wa Allahu Akbar,”
- Membca al-Fatihah dan dilanjutkan membaca surah pendek dari Al-Qur’an.
- Ruku, sujud dan seterusnya hingga salam.
- Usai shalat dianjurkan mendengarkan khutbah idul fitri.
Khatib membacakan khutbah hari raya dan Jemaah disunnahkah mendengarkan khutbah dengan khusyuk.
Akan tetapi, jika Jemaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat idul fitri berjamaah di rumah tidak ada yang sanggup untuk khutbah, shalat idul fitri bisa dilakukan tanpa khutbah.
Tata Cara Shalat Idul Fitri Sendirian di Rumah
Apabila Shalat idul fitri dilakukan secara sendirian, tata caranya tidak berbeda dengan shalat ied berjamaah. Hanya saja niatnya dimaksudkan untuk shalat sendirian.
Berikut bacaan niat shalat idul fitri sendirian di rumah:
“Uhsalli sunnatan li’idil fitri rak’ataini munfaridan lillahi taa’ala,”
Artinya:
“Saya berniat shalat sunnah Idul fitri dua rakaat sendirian karena Allah Ta’ala.
Sebagai catatan, bacaan shalat idulfitri dilafalkan secara pelan dan tidak dikeraskan. Shalat idul fitri di rumah yang dilaksanakan sendirian tidak disertai khutbah.