Djawanews.com – Wudhu adalah kegiatan yang biasa dilakukan umat Islam sebelum menunaikan ibadah. Maka dari itu, dalam artikel ini akan dibahas 6 rukun wudhu dan sunnah wudhu sebagai bahan intropeksi bagi semua umat.
Perlu diketahui, dalam ilmu fikih, wudhu merupakan sarana penyuci dan penghilang hadats, sehingga wudhu berbeda dengan tayamum yang hanya sekadar sarana agar diperbolehkannya salat.
Mengapa Harus Wudhu?
Umat muslim diwajibkan melakukan wudhu lantaran salat dan beberapa ibadah lainnya mengharuskan suci dari hadats, beberapa ibadah tersebut di antaranya salat, thawaf, hingga menyentuh Al-Qur’an.
Sebelum membahas sunnah wudhu, berikut ini pembahasan mengenai beberapa rukun wudhu. Ada berapa rukun wudhu? Berikut ini pemaparan 6 rukun wudhu menurut Syekh Nawawi Banten sebagaimana dilansir dari nu.or.id.
6 Rukun Wudhu menurut Syekh Nawawi Banten
-
Niat
Apapun yang akan dilakukan tentu ada niat, tidak terkecuali wudhu. Niat wudhu dilakukan ketika kita membasuh muka, hal tersebut dapat Anda lakukan saat membasuh muka baik atas, bawah, atau tengah.
3 Niat Wudhu, Apa Perbedaannya?
Syekh Nawawi juga menjelaskan beberapa niat wudhu. Beberapa niat dibawah ini dapat Anda pilih salah satu, sesuai dengan keadaan masing-masing.
- Niat Menghilangkan Hadas
Niat ini dapat dilakukan dengan bersuci atau membersihkan hadats. Niat ini biasa dilakukan ketika Anda bersuci untuk menunaikan ibadah salat.
- Niat ketika Dalam Keadaan Suci
Niat kedua ini dimaksudkan agar Anda diperbolehkan untuk menunaikan salat dan ibadah lainnya, yang tidak dapat dilakukan dalam keadaan selain suci.
- Niat Fardhu Wudhu
Kemudian niat wudhu yang ketika adalah niat yang dilakukan guna keperluan wudhu saja, tidak ada hal lainnya.
Bagaimana Niat Wudhu bagi Orang Sakit?
Syekh Nawawi menjelaskan orang sakit atau dalam keadaan darurat lainnya, dapat melakukan niat wudhu yang berfungsi agar dirinya diperbolehkan salat. Jadi niat wudhu orang sakit tidak berfungsi untuk menghilangkan hadats.
Sementara itu, bagi orang-orang yang memperbarui wudhu, tidak diperbolehkan wudhu dengan niat menghilangkan hadats, niat diperbolehkan melakukan salat, atau niat bersuci dari hadas.
-
Membasuh Muka
Niat wudhu yang kedua adalah membasuh muka, sebagaimana Syekh Nawawi jelaskan membasuh muka dengan batas di antara tempat tumbuhnya rambut hingga pada bagian bawah ujung kedua rahang.
-
Membasuh Kedua Tangan
Rukun wudhu selanjutnya adalah membasuh kedua tangan. Syekh Nawawi menjelaskan jika kita tidak hanya membasuh kedua tangan, namun kedua siku juga ikut dibasuh.
-
Mengusap Bagian Kepala
Anda dapat mengusap kepala pada sebagian rambut saja, namun dengan catatan rambut tidak melebihi batas anggota badan pada kepala.
Bagaimana Hukum Mengusap Kepala Berambut Panjang ketika Wudhu?
Sebagaimana Syekh Nawawi contohkan, ketika seorang perempuan atau orang yang memiliki rambut panjang dan hendak wudhu, maka cukup mengusap kepala dengan membasuh dan meneteskan air atau meletakkan tangan yang basah di atas kepala.
-
Membasuh Kedua Kaki
Selanjutnya adalah membasuh kedua kaki terutama pada bagian telapak kaki dan kedua mata kakinya, dan tidak diharuskan sampai betis atau lutut.
-
Tertib
Tertib berarti melakukan rukun wudhu dengan cara urut atau runtut. Selain enam rukun wudhu tersebut, adapun beberapa sunah wudhu yang dapat Anda lakukan.
Selain Rukun 6 Wudhu, Berkut Ini Beberapa Sunah Wudhu
- Membaca Basmalah
- Menggosok gigi
- Membasuh kedua tangan (sebelum memasukkannya ke dalam wadah air)
- Berkumur
- Menghirup air ke dalam lubang hidung lalu mengeluarkannya lagi
- Membasuh kedua daun telinga
- Selalu mendahulukan anggota badan bagian kanan
Dari 6 rukun wudhu dan beberapa sunah wudhu di atas, apakah wudhu Anda sudah benar? Jika belum mari kita benarkan lagi bersama-sama.
Selain 6 rukun wudhu dan sunnah wudhu, simak berita menarik dari berbagai daerah lainnya di Nusantara hanya di Warta Harian Nasional Djawanews. Untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.