Djawanews.com – Selebgram Rachel Vennya kabur dari karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan. Ia seharusnya menjalani karantina 14 hari setelah melakukan perjalanan internasional dari Amerika Serikat.
Kabar mengenai kaburnya Rachel Vennya tersebut dibenarkan oleh Kapendam Jaya Kolonel Herwin BS. Ia mengatakan Pangdam Jaya Mayjen Mulyo Aji memerintahkan proses penyelidikan juga dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan, dan penyelenggara karantina lainnya.
"Agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi," kata Kapendam dalam keterangannya, Rabu, 13 Oktober.
Seorang oknum TNI berinisial FS diduga membantu Rachel untuk kabur dari karantina kesehatan. Herwin mengatakan, Pangdam Jaya meminta proses penyidikan terhadap oknum tersebut dilakukan secepatnya.
Berdasarkan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 18 Tahun 2021 bahwa tamu atau warga yang baru datang dari luar negeri wajib melaksanakan karantina selama 8x24 jam. Untuk itulah, menurut Herwin, penyidikan perlu dilakukan sebagai bahan evaluasi.
Sebelumnya, Herwin mengungkapkan, penelusuran yang dilakukan Kodam Jaya mendapat hasil penyelidikan sementara bahwa FS diduga membantu Rachel kabur dari karantina kesehatan.
FS diduga sudah membantu Rachel Vennya sejak tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten dari Amerika Serikat.
"Saat ini, pihak Kodam Jaya sedang dalam proses penyelidikan terkait berita kaburnya Selebgram Rachel Vennya dari karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan, pemeriksaan yang dilakukan dimulai dari hulu sampai ke hilir dalam arti, pemeriksaan dilakukan mulai dari bandara sampai dengan di RSDC Wisma Pademangan," kata dia.
Selain itu, mengacu ke kriteria, Rachel Vennya seharusnya tidak berhak dikarantina di Wisma Atlet Pademangan.
"Pada kasus selebgram Rachel Vennya menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak berhak mendapat fasilitas tersebut," ujar dia.
Herwin mengatakan ada tiga kriteria warga yang berhak mendapatkan fasilitas karantina di Wisma Atlet Pademangan.
Pertama, para pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia. Kedua, mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri. Ketiga, pegawai pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri.