Djawanews.com – Jonathan Frizzy atau Ijonk resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran obat keras ilegal. Ia diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan cartridge vape berisi liquid mengandung zat etomidate dari Malaysia ke Indonesia.
Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu menjelaskan bahwa Jonathan berperan aktif dalam proses distribusi barang terlarang tersebut.
"Untuk peran JF (Jonathan Frizzy), pertama dia adalah orang yang berkomunikasi dengan bandarnya, yaitu EDS dalam pembawaan cartridge pods dari Malaysia ke Indonesia," ujar AKP Michael Tandayu di Polres Bandara Soetta, pada Senin, 5 Mei.
Tak hanya menjalin komunikasi dengan bandar, Jonathan juga disebut turut memfasilitasi kelancaran operasional distribusi barang ilegal tersebut.
"Kedua, dia juga yang menyediakan kurir untuk cartridge pods berisi liquid," lanjut Michael Tandayu.
Lebih lanjut, JF diduga aktif sejak tahap awal proses penyelundupan ini, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan.
"Ketiga, dia adalah orang yang mempersiapkan dari awal, memonitor, dan memfasilitasi penjemputan berisi zat etomidate," tuturnya.
Pihak kepolisian juga membeberkan skema pembagian hasil yang telah disepakati antara JF dan EDS, sang bandar.
"Keempat, apabila berjalan lancar dari 100 pods yang berhasil lolos, hanya 50 yang lolos. Dari 100 pods yang lolos, sesuai perjanjian dengan EDS, harusnya 40 cartridge pods harusnya menjadi milik saudara JF," pungkas Michael.
Atas kasus ini, polisi menetapkan Jonathan Frizzy atau yang akrab disapa Ijonk sebagai tersangka kasus dugaan peredaran obat keras ilegal.
Jonathan Frizzy diketahui terlibat kasus kepemilikan vape yang mengandung obat keras yakni etomidate. Kasus tersebut ditangani Satnarkoba bersama Bea Cukai Soekarno Hatta (Soetta).
"Benar (Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin, 5 Mei.