Djawanews.com – Ditjen PAS memberikan hak berupa pembebasan bersyarat pada Pinangki Sirna Malasari atau Jaksa Pinangki, eks Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, dan 20 narapidana kasus korupsi lainnya pada Selasa, 6 September kemarin.
"Pada bulan September sudah diberikan hak bersyarat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas kepada sebanyak 1.368 orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia, di antaranya adalah 23 narapidana tipikor," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti melalui keterangan tertulis, Rabu, 7 September.
Pemberian hak bersyarat itu didasari Pasal 10 dalam Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022. Ada aturan terkait remisi, asimilasi, cuti mengunjungi, cuti bersyara, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat dan hak lain dalam beleid itu.
"Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan non doiskriminatif kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan," ujar Rika.
Berikut daftar napi korupsi yang dapat pembebasan bersyarat:
Lapas Kelas II A Tangerang
- Ratu Atut Choisiyah Binti Alm, Tubagus Hasan Shochib
- Desi Aryani Bin Abdul Halim
- Pinangki Sirna Malasari
- Mirawati Binti H. Johan Basri
Lapas Kelas I Sukamiskin
- Syahrul Raja Sampurnajaya Bin H. Ahmad Muchlisin
- Setyabudi Tejocahyono
- Sugiharto Bin Isran Tirto Atmojo
- Andri Tristianto Sutrisna Bin Endang Sutrisna
- Budi Susanto Bin Lo Tio Song
- Danis Hatmaji Bin Budianto
- Patrialis Akbar Bin Ali Akbar
- Edy Nasution Bin Abdul Rasyid Nasution
- Irvan Rivano Muchtar Bin Cecep Muchtar Soleh
- Ojang Sohandi Bin Ukna Sopandi
- Tubagus Cepy Septhiady Bin. TB E Yasep Akbar
- Zumi Zola Zulkifli
- Andi Taufan Tiro Bin Andi Badarudin
- Arif Budiraharja Bin Suwarja Herdiana
- Supendi Bin Rasdin
- Suryadharma Ali Bin. HM Ali Said
- Tubagus Chaeri Wardana Chasan Bin Chasan
- Anang Sugiana Sudihardjo
- Amir Mirza Hutagalung Bin. HBM Parulian