Djawanews.com – Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana pembunuhan berantai Yulianto alias si Sukoharjo.
MA juga menolak kasasi dan permohonan grasi ke presiden yang diajukan pelaku pembunuhan tujuh orang tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo Tatang Agus Valleyantono mengungkapkan kini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait persiapan pelaksanaan eksekusi hukuman mati Yulianto.
“Kami belum bisa memutuskan kapan eksekusi hukuman mati terhadap terpidana mati Yulianto akan dilakukan. Kami masih menunggu tahapan-tahapannya semua apakah sudah selesai atau belum,” jelas Tatang dikutip dari KR.
“Kejari Sukoharjo belum bisa memastikan kapan dan dimana lokasi pelaksanaan eksekusi hukuman mati dilakukan. Kami masih berkoordinasi dengan Kejagung,” lanjutnya.
Kasus pembunuhan berantai ini terungkap pada 21 Agustus 2010 silam. Berawal dari ditemukannya jenazah Kopda Santoso, anggota Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan, yang terkubur di dalam rumah Yulianto. Pelaku pun divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Sukoharjo. Ia dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana terhadap tujuh orang.
Yulianto melancarkan aksinya seorang diri. Ia menggunakan ramuan khusus untuk melumpuhkan korban. Ramuan tersebut berupa cairan yang diekstrak dari buah kecubung dan diberikan kepada korban hingga mereka lemas dan tak dapat melawan.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.