Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Wow! Dua Artis Prostitusi Online Terima Rp 60 Juta untuk Threesome
Prostitusi artis/ilustrasi. (Shutterstock).

Wow! Dua Artis Prostitusi Online Terima Rp 60 Juta untuk Threesome

Saiful Ardianto
Saiful Ardianto 27 November 2020 at 01:10pm

Djawanews.com – Aparat kepolisian dari jajaran Polsek Tanjung Priok menangkan dua orang artis yang diduga terlibat kasus prostitusi online.

Kedua pesohor itu berinisial ST alias M dan SH alias MY. Mereka diamankan di sebuah hotel di daerah Sunter, Jakarta Utara pada Rabu (25/11/2020) malam.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko mengungkapkan, ST dan MH menerima bayaran sebesar Rp 60 juta dalam kasus prostitusi online.

“Kedua wanita ini dapat bayaran Rp 30 juta, kalau dua orang Rp 60 juta,” ujar Sudjarwoko di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).

Dia menambahkan, dua orang muncikari yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, memasang tarif sebesar Rp 110 juta. 

“Melakukan kegiatan asusila dengan cara perempuannya dua, laki-lakinya satu yang biasa disebut threesome dengan tarif sebesar 110 juta,” ucap Sudjarwoko.

Dari tarif tersebut, kata dia, sebesar Rp 60 juta diberikan ke kedua publik figur tersebut, sisanya sebesar Rp 50 juta, masuk ke dalam kantong sang muncikari. 

Baca Juga:
  • Suami Jual Istrinya Sendiri Lewat Aplikasi MiChat, Kasus Prostitusi Online di Serang
  • Bongkar Kasus Prostitusi Online Anak di Jakarta: Servis Sampai 5 Tamu Dalam Sehari
  • Perintahkan Instal MiChat: Wali Kota Malang Sebut Camat dan Lurah Harus Awasi Darutat Prostitusi Online

Adapun dua orang muncikari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni AR dan CS. Keduanya merupakan pasangan suami istri.

Mereka dikenakan Pasal 2 ayat 91) Undang-undang No.21/2007 subsidair Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Simak perkembangan informasi terkini baik regional, nasional, dan macanegara hanya di Warta Harian Online Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.

Bagikan:
#PROSTITUSI ONLINE#PROSTITUSI ARTIS#Polres Metro Jakarta Utara#KASUS PROSTITUSI#berita hari ini

Berita Terkait

    Alasan PLTA Sungai Gumbasa Jadi Solusi Energi Bersih untuk Sulawesi Tengah?
    Berita Hari Ini

    Alasan PLTA Sungai Gumbasa Jadi Solusi Energi Bersih untuk Sulawesi Tengah?

    Pemprov Sulawesi Tengah terus berupaya dalam mengembangkan sumber energi yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Salah satu langkah strategis yang kini sedang dijajaki adalah pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Investasi Sektor ESDM Terbang, Tembus Rp225,9 Triliun pada Semester I 2025?
    Berita Hari Ini

    Investasi Sektor ESDM Terbang, Tembus Rp225,9 Triliun pada Semester I 2025?

    Saiful Ardianto 12 Aug 2025 06:44
  • PLTA Sigura-Gura: Pembangkit Listrik Bawah Tanah Pertama Indonesia yang Ikonik
    Berita Hari Ini

    PLTA Sigura-Gura: Pembangkit Listrik Bawah Tanah Pertama Indonesia yang Ikonik

    Saiful Ardianto 11 Aug 2025 11:27
  • PLTA Sungai Gumbasa Jadi Sumbu Potensi Energi Bersih di Sulawesi Tengah?
    Berita Hari Ini

    PLTA Sungai Gumbasa Jadi Sumbu Potensi Energi Bersih di Sulawesi Tengah?

    Djawanews.com - Pembangkit Listrik Tenaga Air atau PLTA Sungai Gumbasa menjadi sorotan utama dalam upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk meningkatkan kemandirian energi bersih. Gubernur Sulawesi ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Produksi Energi Bersih PLN Nusantara Power Capai 472,2 GWh di Semester I/2025, Gini Rinciannya?
    Berita Hari Ini

    Produksi Energi Bersih PLN Nusantara Power Capai 472,2 GWh di Semester I/2025, Gini Rinciannya?

    Saiful Ardianto 08 Aug 2025 11:35
  • Proyek Energi Panas Bumi: Kolaborasi Pertamina dan PLN Percepat Transisi Energi di Indonesia
    Berita Hari Ini

    Proyek Energi Panas Bumi: Kolaborasi Pertamina dan PLN Percepat Transisi Energi di Indonesia

    Saiful Ardianto 08 Aug 2025 08:39

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

TBS Energi (TOBA) Percepat Transisi ke Bisnis Hijau, Kurangi Eksposur Batu Bara di Semester I 2025
Berita Hari Ini

1

TBS Energi (TOBA) Percepat Transisi ke Bisnis Hijau, Kurangi Eksposur Batu Bara di Semester I 2025

PLTA di Gayo Lues: Usulan Pembangunan oleh Pemda untuk Energi Masa Depan
Berita Hari Ini

2

PLTA di Gayo Lues: Usulan Pembangunan oleh Pemda untuk Energi Masa Depan

Gus Hilmy Soroti Kejanggalan Kasus Pemain Judol yang Ditangani Polda DIY: Membantu Kejahatan adalah Kejahatan
Berita Hari Ini

3

Gus Hilmy Soroti Kejanggalan Kasus Pemain Judol yang Ditangani Polda DIY: Membantu Kejahatan adalah Kejahatan

Kerja Sama Energi Indonesia-Kazakhstan untuk Perkuat Ketahanan Energi Masa Depan?
Berita Hari Ini

4

Kerja Sama Energi Indonesia-Kazakhstan untuk Perkuat Ketahanan Energi Masa Depan?

PLTA di Gayo Lues Jadi Cara Bangun Energi Terbarukan untuk Masa Depan dari Pemda
Berita Hari Ini

5

PLTA di Gayo Lues Jadi Cara Bangun Energi Terbarukan untuk Masa Depan dari Pemda

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up