Djawanews.com – Advokat dan penggiat SAMINDO-SETARA Institute, Disna Riantina mengonfirmasi pelaporan yang dilakukan pihaknya terhadap wedding organizer (WO) Aisha Weddings karena diduga mempromosikan pernikahan anak.
"Kami mendalami dan membuka web terkait yaitu aishawedding.com, nah di sana ada anjuran bahkan mewajibkan anak perempuan menikah di usia 12 tahun sampai 21 tahun," kata Disna Riantina dikutip dari Antara.
"Jelas melanggar undang-undang, karena kita mengatur tentang perlindungan anak, anak itu 18 tahun ya, jadi ada pelanggaran di situ," lanjutnya.
Disna lebih lanjut juga menyinggung isi konten wedding organizer yang dinilai mendiskreditkan kaum perempuan.
"Dalam web itu ditulis bahwa cepat-cepatlah menikah agar tidak menjadi beban orangtua kalian. Opini itu yang dibentuk hingga mendiskreditkan perempuan," ujar Disna.
"Pamflet yang disebar itu dibungkus lipatan koran yang dimasukkan plastik di daerah Kebayoran Baru," lanjutnya.
Simak terus update seputar kasus wedding organizer pernikahan anak. Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.