Djawanews.com – Guna memutus persebaran Covid-19, Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di tiga daerah Kalimantan Selatan akan segera diberlakukan secara serentak. Tiga wilayah tersebut di antaranya Kota Banjarbaru, Kabupaten Barito Kuala, dan Kabupaten Banjar.
PSBB di Tiga Daerah Kalimantan Selatan Dimulai 16 Mei
PSBB tiga wilayah tersebut sudah disepakati sejak 13 Mei 2020 lalu dan akan segera direalisasikan pada hari Sabtu 16 Mei 2020 mendatang. Peraturan tersebut terealisasi sejak Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalimantan Selatan (Kalsel) menyepakati pemberlakuan PSBB di tiga wilayahnya.
Sebelumnya, Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalsel Abdul Haris Makkie menegaskan jika hal terpenting dalam pelaksanaan PSBB adalah terkait sistem pengamanan dan kesehatan.
Kemudian guna memaksimalkan terlaksananya PSBB di wilayah Kalsel, akan ada beberapa peraturan yang disesuaikan antaran Peraturan Gubernur (Pergub) dan peraturan wali kota atau bupati.
Salah satu peraturan PSBB terkait dengan peraturan jam malam dan aturan lainnya, nantinya akan tergantung daerah masing-masing. Kemudian pemberian sanksi terhadap pelanggaran selama PSBB juga akan diberlakukan.
PSBB ditiga daerah tersebut berdasarkan penurutan Abdul Haris akan dilakukan dengan mengedepankan etika, humanisme, dan rasa kemanusiaan.
Apakah kebijakan PSBB di tiga daerah di Kalimantan Selatan tersebut akan berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan? Nantikan berita selanjutnya hanya di Berita Hari Ini Djawanews.