Djawanews.com – Gubernur DI Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X mengungkapkan pihaknya tidak akan memberikan sanksi bagi warga yang menolak divaksin Covid-19.
Sultan HB X yakin kelak warganya akan memiliki kesadaran mandiri soal pentingnya vaksinasi.
"Mungkin agak berbeda dengan daerah lain (yang memberikan sanksi), atas dasar kepercayaan pada kearifan lokal masyarakat DIY tidak akan dikenakan sanksi," kata Sultan HB X dikutip dari Kumparan.
"Karena saya yakin bahwa seluruh lapisan masyarakat DIY pada gilirannya nanti dengan penuh kesadaran akan siap untuk divaksinasi dalam hal ini masyarakat harus menjadi subjek dalam menangkal penyebaran virus COVID-19 ini," lanjutnya.
Seperti diketahui, secara bertahap pada Februari 2021 vaksinasi di Indonesia untuk masyarakat akan digelar. Proses vaksinasi akan dimulai dari elemen yang paling diprioritaskan yakni para tenaga kesehatan, lalu aparatur publik disusul masyarakat umum.
Sijmak terus update vaksin Covid-19. Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.