Djawanews.com – Penataan ulang tahap pertama di kawasan kuliner Pasar Lama, Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang mendapatkan penolakan dari warga setempat. Diketahui, kawasan tersebut rampung ditata ulang oleh PT Tangerang Nusantara Global (TNG), BUMD milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, pada 2-7 Februari 2022. Penolakan dari warga setempat diungkapkan oleh Mochamad Sonni.
Menurutnya, konsep penataan ulang di Pasar Lama yang menutup akses jalan warga telah melanggar UU Nomor 38 Tahun 2004 mengenai jalan.
"Pembangunan ini, penataaan ulang ini, jelas melanggar UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan," ucap Soni saat dikonfirmasi, Jumat (11/2).
Sebagai informasi, kawasan kuliner Pasar Lama terletak di jalan Kisamaun, Sukasari. Sekitar 300 pedagang kaki lima (PKL) berjualan di kedua sisi bibir jalan Kisamauan mulai sore hingga malam hari. Sementara itu, konsep PT TNG adalah meletakkan ratusan PKL di tengah badan jalan Kisamaun dan menutup sepenuhnya jalan tersebut saat pedagang berjualan.
Kendaraan bermotor sama sekali tak diizinkan untuk melintasi Jalan Kisamauan saat PKL beroperasi. Konsep itu masih belum berlaku saat ini. Sonni lantas menegaskan, konsep PT TNG yang tak mengizinkan kendaraan bermotor jelas melanggar UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Sebab, Pasal 12 UU Nomor 38 Tahun 2004 berbunyi:
"Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan."
Sonni berujar, masyarakat setempat juga setuju jika jalan itu nantinya ditutup 100 persen. "Masyarakat juga tidak setuju jalan ini ditutup 100 persen, enggak setuju kalau jalan utama ditutup yang memang jalan ini akses buat warga sekitar ya ini," kata dia.
Dia mencontohkan, jika nantinya akses untuk kendaraan ditutup, akan timbul masalah saat ambulans atau mobil pemadam kebakaran harus melintasi jalan Kisamaun. Ambulans dan mobil pemadam kebakaran yang mungkin dibutuhkan warga di sekitar jalan Kisamaun terpaksa tak bisa melintasi jalan itu. "Kalau terjadi hal-hal yang tidak dinginkan, seperti kebakaran, lalu kalau ada yang sakit butuh ambulans, gimana?" sebut Sonni.
Berdasar pantauan Kompas.com, terdapat empat spanduk bertuliskan penolakan atas konsep penataan ulang Pasar Lama yang terpasang di jalan Kisamauan. Spanduk itu dipasang Sonni dan warga lain yang juga menolak konsep tersebut. Dilansirkan dari Kompas.com.
Baca artikel terkait Berita Tangerang. Simak berita menarik lainnya hanya di Djawanews dan ikuti Instagram Djawanews.