Djawanews - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
PPKM berlaku di pusat perbelanjaandi Kota Makassar. Dalam aturan itu, mal cuma boleh diizinkan beroperasi hingga pukul 17.00 Wita. Aturan tersebut berlaku selama 14 hari hingga 20 Juli 2021.
PPKM tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor: 443.01/334/S.Edar/Kesvangpol/VII/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Masa Pandemi Covid-19 di Kota Makassar.
Edaran yang dikeluarkan pada 6 Juli 2021 tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan “Danny” Pomanto.
“Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan jam operasional hanya sampai dengan pukul 17.00 Wita, dan pembatasan kapasitas pengunjung hanya 25% dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ekstra ketat," bunyi surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Danny.
Kebijakan ini juga berlaku untuk kegiatan makan minum di tempat umum, baik itu warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan. di semua lokasi dalam wilayah kota Makassar.