Djawanews.com – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberikan pernyataan tegas terkait kemungkinan perpanjangan masa jabatan kepala daerah. Ia mengatakan kepala daerah menyesuaikan dengan periode masa jabatan seperti dirinya bersama Gubernur DKI Anies Baswedan yang akan berakhir pada 16 Oktober 2022.
"Kalau jabatan kepala daerah, wakil kepala daerah, bupati, wali kota, gubernur dengan wakilnya selesai, sesuai masa jabatannya," kata Riza, Jumat 8 April.
Penegasan tersebut terkait dengan adanya dua warga DKI Jakarta mengajukan "judicial review" UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu 9 Maret lalu.
Mereka adalah warga Ancol, Jakarta Utara A Komarudin dan warga Penjaringan, Jakarta Utara Eny Rochayati yang meminta agar UU Pilkada dapat memperpanjang masa jabatan kepala daerah yang sedang menjabat dan/atau habis masa baktinya pada 2022 dan 2023, termasuk Anies Baswedan.
Ada pula empat warga dari Papua yang mengajukan gugatan serupa untuk daerahnya.
Menurut Riza, pihaknya akan melaksanakan masa pemerintahan sesuai periode jabatan 2017-2022 sehingga tidak ada perpanjangan.
"Nanti kami Anies dengan saya kan 16 Oktober habis, ya sudah kami laksanakan nanti menunggu Pilkada 2024," ucapnya.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ketika menjadi penceramah di Masjid Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Kamis (7/4) menyinggung soal masa jabatannya yang akan berakhir pada Oktober 2022.
"Saya sudah masuk lima tahun, enam bulan lagi pensiun. Tidak ada perpanjangan soalnya," kata Anies yang kemudian disambut riuh dan tepuk tangan jamaah ceramah tarawih.
Anies juga menambahkan, dirinya pada Oktober tahun ini, jika tak ada halangan dan tidak ada perubahan maka akan selesai.
"Jadi, saya bulan Oktober besok kalau tidak ada halangan, tidak ada perubahan itu selesai," imbuhnya melalui akun Youtube Masjid Kampus UGM.