Djawanews.com – Virus corona memberikan dampak yang luas dalam berbagai sektor. Salah satunya adalah soal pelaksanaan cuti bersama yang sudah terjadwal.
Pemerintah pusat terpaksa menggeser cuti bersama hari raya Idul Fitri 2020, yang seharusnya jatuh pada Mei menjadi Desember 2020. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat tidak mudik di tengah pandemi virus corona.
Kebijakan ini diambil melalui rapat soal perubahan Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 01 Tahun 2020.
Rapat melalui video conference itu diikuti oleh Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah, Menag Fachrur Razi, Menparekraf Wishnutama, Sekjen kemendagri Hadi Prabowo, Kapolri Idham Aziz serta perwakilan kementrian/lembaga terkait lainnya.
“Tambahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri yang semula tanggal 26-29 Mei 2020 dicabut dan digeser ke akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember,” ujar Menko PMK, Muhajir Effendy, melansir Setkab.
Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 setelah Direvisi
Libur Nasional
- 1 Januari: Tahun Baru 2020 Masehi
- 25 Januari: Tahun Baru Imlek 257 Kongzili
- 22 Maret: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
- 25 Maret: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1942
- 10 April: Wafat Isa Al Masih
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 7 Mei: Hari Raya Waisak 2564
- 21 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
- 24 – 25 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1441 H
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 31 Juli: Hari Raya Idul Adhja 1441 H
- 29 Oktober: Maulud Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Raya Natal
Cuti Bersama
- 21 Agustus: Tahun Baru Islam 1442 H
- 28 dan 30 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 24 Desember: Hari Raya Natal
- 28 – 31 Desember: Hari Raya Idul Fitri 1441 H
Perubahan libur nasional dan cuti bersama ini tercantum dalam Revisi SKB 3 Menteri Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 dan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019 dan Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.