Djawanews.com – Terdakwa kasus asusila terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Terkait hal itu, Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengaku sepakat dengan tuntutan yang dilayangkan. Karena menurutnya aksi Herry merupakan kejahatan luar biasa.
"Sehingga wajar kalo tuntutan itu ada tuntutan mati. Dan ya mudah-mudahan ada efek jera," kata Yana di Bandung, Jawa Barat dikutip dari Antara, Rabu, 12 Januari.
Menurut Yana, kejahatan yang dilakukan Herry tersebut sudah di luar batas. Pasalnya ketika para orang tuanya berharap anak-anaknya mendapat pendidikan yang terbaik, para santri itu justru mengalami hal yang sangat tidak diinginkan.
"Kita bisa bayangkan apa yang dilakukan HW (Herry Wirawan) ini, kita menitipkan anak ke yang bersangkutan, tiba-tiba diperlakukan tidak baik, bisa dibayangkan perasaan orang tuanya korban," katanya.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut Herry Wirawan untuk dihukum mati akibat aksinya yang melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati.
Selain hukuman mati, Herry juga dituntut untuk diberi hukuman kebiri kimia serta hukuman untuk membayar denda dan membayar restitusi untuk korban.
Jaksa pun menuntut agar seluruh aset dan kekayaan Herry disita dan dilelang untuk membiayai kebutuhan hidup para korban beserta bayi yang telah dilahirkan.