Djawanews.com – Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor), Senin (25/10) terjadi bantah-bantahan atas sejumlah saksi kerap disampaikan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Misalnya, Azis membantah kesaksian soal adanya delapan orang di KPK politisi Golkar tersebut.
Bantahan tersebut disampaikan oleh Azis terhadap keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umun (JPU) KPK guna membongar kasus yang diduga melibatkan politisi Golkar tersebut.
Kesaksian itu diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai, Yusmada, terakit dugaan suap pengurusan di lembaga antirasuah dengan terdakwah eks penyidik KPK Steparus Robin Pattuju sekaliguus pengacara Maskur Husain.
“Dalam kesaksian, Yusada menyampaikan bhawa Bapak Azis punya penyidik yang digerakkan KPK, apakah benar?” Ucap kuasa hukum Robin.
“Tidak Pak, saya sudah ditanya di KPK soal ini. Tidak ada Pak,” jawab Azis.
Tak hanya itu, Azis juga membantah mengenai dirinya yang mengenalkan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju itu kepada mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari.
Sebelumnya, informasi soal perkenalan itu telah disampaikan sendiri dalam persidanan di Pengadilan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/10). Majelis hakim lantas mengonfirmasi hal tersebut kepada Azis dalam persidangan pada Senin (25/10).
“Apakah saudara mengenallkan Rita pada Robbi?” tanya ketua majelis hakim, Djuyamto
“Tidak, secara khusus tidak,” ucap Azis
Namun, majelis hakim ragu dengan bantahan Azis. Karena tidak mungkin Rita yang berada di dalam lembaga permasyarakatan (lapas) tiba-tiba mengenal Robin.
“Rita di dalam tahanan, tidak mungkin mengeal Robin,” ucap hakim.
Azis menerangkan kala itu ia sempat terlibat perbincangan dengan rita dan Robin di Lapas Kelas II Tangerang, Robin sempat duduk selama 25 menit, kemudian pergi.
Azis juga mengaku kala itu ia juga sempat terlibat perbincangan dengan Robin. Namun, sama sekali tak mengenalkan pada Rita.
“Setelah itu kreasinya dari Pak robin atau siapapun, saya tidak tahu,” kata dia.
Mendengar hal itu, Hakim kembali mengatakan bahwa keterangan tersebut tidak masuk akal.
“Rita mengatakan dikenalkan saudara saksi, dikenalkan. Bagaimana ceritanya karena ini beda ruang dan tempat. Lalu Rita tidak bertemu Robin? Bagaimana logikanya,” terang hakim.
“Lalu maksudnya apa Yang Mulia,” tanya Azis
“Saudara mengenalkan Robin pada Rita,” jawab Hakim
‘Tidak Yang Mulia,” bantah Azis.
Azis juga membantah mengenai Aliza Gunando dan Edy Suwarjo merupakan orang kepercayaannya. Hal itu, ia sampaikann menanggapi keterangan eks Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, taufik Rahman yag dihadirkan sebagai saksi oleh JPU KPK.
Dalam persidangan tersebut, Azis diduga menrima uang sebesar Rp 2,1 miliar atas pengurusan dana alokasi khusus (DKI) di Lampung Tengah lewat orang kepercayaan. Hal tersebut diungkapkan Taufik yang hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus penanganan perkara di KPK yang menjerat kader Golkar tersebut.
Taufik mengatakan, uang itu diberikan kepada Azis melalui dua orang kepercayaannya bernama Aliza Gunado dan Edy Sujarwo.
“Besarnya sekitar Rp 2,1 miliar yang mulai, diserahkan ke saudara Jarwo dan Aliza,” ujar Taufik.
Diduga uang yang diberikan kepada dua orang keprcayaan Azis dilakukan untuk memperlancar pencairan DAK Lampung Tengah.
KPK menyatakan bahwa bantahan Azis Syamsuddin dalam persidangan tidak berpengaruh trhadap surat dakwaan jaksa KPK.
“Kami menilai, bantahan-bantahan saksi M Azis Syamsudin di depan majelis hakim tidak berpengaruh pada pembuktian surat dakwaan jaksa KPK,” Ucap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Selasa (26/10).
Menurut Ali, pernyataan seorang saksi dalam sebuahpersidangan untuk mengakui atau membantah suatu perbuatan yang ditujukan kepada suatu pihak adalah hak saksi yang harus dihargai.
Tim jaksa KPK, kata dia, akan menuangkan dan merumuskan seluruh fakta-fakta hasil sidang dari awal sampai akhir ke dalam analis yuridis surat tuntutannya.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk terus turut mengawasi proses persidangan yang terbuka umum ini,”ujar Ali.
Baca artikel terkait Kasus Suap. Simak berita menarik lainnya hanya di Djawanews dan ikuti Instagram Djawanews.