Djawanews.com – Semua bakal pasangan calon (Bapaslon) dalam Pilkada Surabaya 2020 masih belum memenuhi syarat, baik pasangan Eri Cahyadi-Armuji ataupun Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi, Selasa (15/9/2020).
“Hasil penelitian administrasi Bapaslon Eri-Armuji pada tahapan penelitian administrasi belum memenuhi syarat,” ujar Nur Syamsi kepada CNN Indonesia.
Beberapa dokumen yang belum dipenuhi oleh pasangan Eri Armuji, seperti foto calon hingga Surat Pemberitahuan Tahuan (SPT) untuk pelaporan dan pembayaran pajak.
KPU memberikan tenggat waktu kepada bapaslon untuk memperbaiki dan melengkapi syarat administrasinya hingga 16 September besok.
Sedangkan berkas syarat administrasi bapaslon Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno diketahui belum memasuki tahap penelitian oleh KPU.
KPU belum melakukan tes kesehatan terhadap Machfud-Mujiaman sebab, Machfud dinyatakan positif tertular Covid-19 dan harus menjalani isolasi.
Oleh sebab itu, KPU membuat jadwal ulang penelitian dokumen Machfud-Mujiaman pada 17-20 September.
Sekedar informasi, Pilkada Surabaya akan diikuti oleh dua bakal pasangan calon. Pasangan Eri-Armuji diusung oleh PDIP dan PSI. Sedangkan Machfud – Mujiaman diusung oleh PKS, PKB, PPP, Nasdem, Golkar, Demokrat, Gerindra, dan PAN.
Untuk mendapatkan informasi seputar Pilkada 2020, simak terus rubrik Berita Hari Ini di Djawanews.