Djawanews- Polisi datangi apartemen yang diduga menjadi TKP laporan dugaan perzinaan Virgoun dan Tenri Anisa. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko tidak membeberkan lokasi apartemen yang dimaksud.
"Penyidik juga telah mendatangi apartemen yang diduga sebagai tempat kejadian perkara," kata Trunoyudo dalam keterangannya, Senin (31/7).
Dalam perkara ini, kata Trunoyudo, penyidik secara total sudah memeriksa tujuh orang saksi untuk dimintai keterangannya.
"Penyidik juga telah berkoordinasi dengan KUA Kelapa Gading untuk melakukan pengecekan keabsahan pernikahan pelapor (Inara) dan terlapor 1 (Virgoun)," ucap Trunoyudo.
Inara Rusli melaporkan Virgoun dan Tenri Anisa terkait dugaan perzinaan ke Polda Metro Jaya, Sabtu (6/5). Inara melaporkan keduanya berdasarkan surat pernyataan yang dibuat sendiri oleh Virgoun.
Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/2427/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan terlapor Virgoun dan Tenri Anisa tentang Pasal 284 KUHP atas dugaan perzinaan.
Selaku terlapor, Virgoun telah diperiksa oleh penyidik pada Kamis (27/7). Dalam pemeriksaan itu, Virgoun dicecar 22 pertanyaan oleh penyidik.
Plh Kasubdit Renakta Kompol Yuliansyah mengungkapkan dalam pemeriksaan, Virgoun membantah telah melakukan perzinaan seperti yang dituding oleh Inara Rusli beberapa waktu lalu.
"Virgoun membantah adanya perzinaan yang dilakukan olehnya," kata Yuliansyah saat dikonfirmasi, Jumat (28/7).