Djawanews.com – Pihak Ustadz Yusuf Mansur selaku pemilik bisnis e-wallet Paytren tersebut disebut mau membayar gugatan yang telah diajukan ke Disnaker Kota Bandung. Gugatan 14 eks karyawan PT Veritra Sentosa Internasional atau Paytren akhirnya mulai menemui titik terang.
Kuasa hukum 14 eks karyawan Paytren Zaini Mustofa mengatakan pihak kuasa hukum Ustadz Yusuf Mansur telah menyepakati pembayaran gugatan kliennya yang mengajukan gugatan ke Disnaker. Namun, nilai gugatannya berkurang dari gugatan awal sebesar Rp616 juta.
"Jadi setelah mereka hitung ulang, kesepakatan pembayarannya enggak nyampe Rp616 juta," kata Zaini saat dikonfirmasi detikJabar via telepon pada Senin, 27 Juni.
Ustadz Yusuf Mansur Bayar Gugatan Karyawan dengan Cara Dicicil
Zaini menjelaskan, kuasa hukum Yusuf Mansur hanya bersedia membayar sekitar Rp451 juta. Pihaknya tak mempermasalahkan besaran uang tersebut karena yang penting hak kliennya dibayar oleh Yusuf Mansur. "Setelah kita rundingkan, nggak masalah bayar segitu. Hitung-hitungannya udah cocok," ungkapnya.
Berdasarkan catatan yang diperlihatkan Zaini, perusahaan Yusuf Mansur menunggak gaji dan pesangon karyawan paling besar di antaranya Rp101 juta terhadap pegawai bernama Tubagus Ferry. Kemudian Rp93 juta untuk Roby Rachmansyah dan Rp36 juta untuk pegawai atas nama Ruslan Rahmansyah.
Meski telah sepakat untuk membayar tunggakannya, kuasa hukum Ustadz Yusuf Mansur meminta pembayaran dilakukan dengan cara dicicil 6 bulan. Klien Zaini pun mengaku akan mempertimbangkan terlebih dahulu kesepakatan itu sebelum diputuskan pada mediasi bipatrit Jumat (1/7) depan di Disnaker Bandung.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.