Djawanews.com – Wakil Wali Kota Surakarta Achmad Purnomo mengizinkan warganya menggelar pesta pernikahan asalkan diiringi dengan protokol kesehatan Covid-19.
Dia mengatakan, agenda-agenda yang sempat tertunda akibat pandemi Covid-19, termasuk menggelar pesta pernikahan sudah dapat diselenggarakan dengan catatan tamu undangan yang hadir sebanyak 30 orang.
“Kami mengizinkan gelaran pesta penikahan dengan catatan hanya dihadiri maksimal 30 tamu undangan dengan tetap protokol kesehatan dijalankan dengan baik,” ujar Purnomo di Sunan Hotel Solo, melansir Antara, kamis (25/6/2020).
Baca Juga:
Purnomo menyebut, kedepan, pesta pernikahan juga dapat digelar di sebuah gedung pertemuan, tapi tamu yang hadir hanya 50 persen dari kapasitas gedungnya.