Upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2020 telah resmi ditandatangani oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Pengumuman dilakukan di Rumah Dinas Gubernur, Puri Gedeh Jalan Gubernur Budiono, Kota Semarang, sekitar pukul 17.00 WIB. Besaran UMK yang diumumkan akan berlaku per 1 Januari 2020 di 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Dalam penentuan UMK Jateng 2020, mekanisme yang mengacu pada peraturan perundang-undangan telah dilakukan sebaik mungkin.
UMK Jawa Tengah Paling Tinggi Semarang, Paling Rendah Banjarnegara
Saat berada di kediamannya, Puri Gedeh, Kota Semarang, Ganjar menjelaskan bahwa dari keseluruhan kabupaten/kota yang ada di Jawa Tengah, Semarang memiliki UMK tertinggi. Sedangkan paling rendah berada di Kabupaten Banjarnegara.
“Dari 35 kabupaten/kota se-Jateng, UMK tertinggi berada di Kota Semarang sebesar Rp2.715.000, sementara upah terendah berada di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp1.748.000,” kata Ganjar, Rabu (20/11/2019).
Sebagai informasi tambahan, Jawa Tengah menempati posisi dengan upah minimum provinsi (UMP) 2020 terendah se-Indonesia. Pada 2019, nilai rata-rata UMP Jawa Tengah sebesar Rp1.605.396. Sedangkan pada tahun 2020 menjadi Rp1.742.015.
Untuk informasi lebih lengkapnya, Djawanews telah menyusun perbandingan antara UMK tahun 2019 dan 2020 yang dimiliki Jawa Tengah.
- Kota Semarang, dari Rp2.498.587 menjadi Rp2.715.000
- Kabupaten Demak, dari Rp2.240.000 menjadi Rp2.432.000
- Kabupaten Kendal, dari Rp2.084.393 menjadi Rp2.261.775
- Kabupaten Semarang, dari Rp2.055.000 menjadi Rp2.229.880
- Kota Salatiga, dari Rp1.875.325 menjadi Rp2.034.915
- Kabupaten Grobogan, dari Rp1.685.500 menjadi Rp1.830.00
- Kabupaten Blora, dari Rp1.690.000 menjadi Rp1.834.000
- Kabupaten Kudus, dari Rp2.044.467 menjadi Rp2.218.451
- Kabupaten Jepara, dari Rp1.879.031 menjadi Rp2.040.000
- Kabupaten Pati, dari Rp1.742.000 menjadi Rp1.891.000
- Kabupaten Rembang, dari Rp1.660.000 menjadi Rp1.802.000
- Kabupaten Boyolali, dari Rp1.790.000 menjadi Rp1.942.500
- Kota Surakarta, dari Rp1.802.700 menjadi Rp1.956.200
- Kabupaten Sukoharjo, dari Rp1.783.500 menjadi Rp1.938.000
- Kabupaten Sragen, dari Rp1.673.500 menjadi Rp1.815.914
- Kabupaten Karanganyar, dari Rp1.833.000 menjadi Rp1.989.000
- Kabupaten Wonogiri, dari Rp1.655.000 menjadi Rp1.797.000
- Kabupaten Klaten, dari Rp1.795.061 menjadi Rp1.947.821
- Kota Magelang, dari Rp1.707.000 menjadi Rp1.853.000
- Kabupaten Magelang, dari Rp1.882.000 menjadi Rp2.042.000
- Kabupaten Purworejo, dari Rp1.700.000 menjadi Rp1.845.000
- Kabupaten Temanggung, dari Rp1.682.027 menjadi Rp1.825.200
- Kabupaten Wonosobo, dari Rp1.712.500 menjadi Rp1.859.000
- Kabupaten Kebumen, dari Rp1.686.000 menjadi Rp1.835.000
- Kabupaten Banyumas, dari Rp1.750.000 menjadi Rp1.900.000
- Kabupaten Cilacap, dari Rp1.989.058 menjadi Rp2.158.327
- Kabupaten Banjarnegara, dari Rp1.610.000 menjadi Rp1.748.000
- Kabupaten Purbalingga, dari Rp1.788.500 menjadi Rp1.940.800
- Kabupaten Batang, dari Rp1.900.000 menjadi Rp2.061.700
- Kota Pekalongan, dari Rp1.906.922 menjadi Rp2.072.000
- Kabupaten Pekalongan, dari Rp1.859.885 menjadi Rp2.018.161
- Kabupaten Pemalang, dari Rp1.718.000 naik menjadi Rp1.865.000
- Kota Tegal, dari Rp1.762.000 menjadi Rp1.925.000
- Kabupaten Tegal, dari Rp1.747.000 naik menjadi Rp1.896.000
- Kabupaten Brebes, dari Rp1.665.850 menjadi Rp1.807.614
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berharap agar semua pihak menerima penetapan UMK Jawa Tengah terbaru ini. Bagi para pengusaha yang keberatan dengan besaran UMK, akan diberi waktu untuk penagguhan.